News  

Terungkap Syarat Khusus Investor BEI Miliki Saham Jumbo

admin
Terungkap Syarat Khusus Investor BEI Miliki Saham Jumbo

faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK membuka tabir terkait aturan kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia BEI. Pihak yang berminat menggenggam porsi di atas lima persen kini punya peluang namun wajib memenuhi syarat ketat. Meski demikian hingga kini belum ada satu pun entitas yang mengajukan permohonan izin tersebut kepada regulator pasar modal.

Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan bahwa proses ini masih dalam tahap awal. Menurutnya bursa sendiri belum memiliki gambaran jelas mengenai calon pemodal potensial yang akan diundang saat penawaran saham kepada pemegang saham non-anggota bursa. "Belum ada pengajuan prosesnya masih jauh" tegas Hasan di Gedung BEI Jakarta.

Terungkap Syarat Khusus Investor BEI Miliki Saham Jumbo
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Secara umum batasan kepemilikan saham di BEI bagi pemegang saham baru ditetapkan maksimal lima persen. Namun Hasan menambahkan jika ada pemodal yang ingin memiliki saham lebih dari batasan tersebut mereka harus mengajukan permohonan khusus. Aplikasi ini nantinya akan dikaji secara mendalam dan memerlukan persetujuan OJK sesuai regulasi dalam POJK tentang Bursa.

Mandat demutualisasi bursa telah diatur dalam POJK Nomor 13 Tahun 2026. Aturan ini merinci secara komprehensif mengenai pemegang saham BEI termasuk mekanisme penawaran saham kepada calon pemodal potensial. OJK berharap proses ini dapat merangkul entitas non-anggota bursa sebagai pemegang saham baru menandai dimulainya era demutualisasi. Tahapan ini akan berlanjut hingga Rapat Umum Pemegang Saham RUPS menyetujui masuknya pemegang saham di luar anggota bursa.

Transformasi ini memerlukan sejumlah perubahan fundamental pada struktur perusahaan yang harus tercermin dalam anggaran dasar BEI. Perubahan anggaran dasar tersebut akan dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan OJK. Salah satu perubahan krusial adalah sifat kepemilikan BEI yang sebelumnya eksklusif bagi anggota bursa kini akan terbuka bagi individu maupun korporasi Indonesia baik anggota maupun non-anggota bursa.

Selain itu ketentuan mengenai distribusi laba juga akan mengalami penyesuaian. Sebelumnya BEI sebagai organisasi mutual dilarang membagikan dividen. Setelah demutualisasi aturan ini akan disesuaikan dengan POJK sehingga BEI dapat mendistribusikan keuntungan kepada pemegang saham.

Perubahan lain juga mencakup penegasan kemandirian BEI termasuk pengaturan ulang pemisahan fungsi dan pembagian tugas di antara jajaran direksi. Sejumlah peraturan bursa yang terdampak oleh transisi dari sistem mutual ke demutualisasi juga wajib disesuaikan.

Hasan menjelaskan bahwa dalam sistem lama terdapat hubungan erat antara status pemilik saham dan hak akses perdagangan. Pasca demutualisasi akses perdagangan tidak lagi hanya diberikan kepada anggota bursa yang memiliki saham BEI. Anggota bursa akan tetap memiliki hak akses perdagangan selama mereka dinyatakan sebagai anggota bursa yang sah.

"Selama yang bersangkutan tetap dinyatakan anggota Bursa yang sah maka hak untuk melakukan akses perdagangan atau trading right-nya tetap diberikan" jelas Hasan. Ini berarti anggota bursa yang tidak lagi menjadi pemegang saham tetap dapat mengakses perdagangan selama memenuhi ketentuan sebagai anggota bursa. Pemberian hak perdagangan kepada anggota bursa nantinya akan menerapkan prinsip perlakuan setara. Setiap pihak yang memenuhi persyaratan sebagai anggota bursa akan memiliki hak akses perdagangan tanpa dibedakan berdasarkan status kepemilikan sahamnya.

OJK menaruh harapan besar agar seluruh ketentuan dalam POJK tersebut diterjemahkan secara akurat ke dalam perubahan anggaran dasar BEI serta peraturan-peraturan bursa yang saat ini masih mencerminkan karakteristik mutual. Penyesuaian ini meliputi ketentuan kepemilikan yang sebelumnya tertutup larangan pembagian dividen serta penguatan independensi bursa.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *