faseberita.id – Dunia usaha di wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah tengah diguncang kabar penangkapan sejumlah pengusaha kelas kakap. Langkah tegas diambil oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) setelah membongkar praktik manipulasi pajak yang tergolong masif. Aksi curang para pelaku ini dilaporkan telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp11,55 miliar.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka utama yang merupakan petinggi dari dua perusahaan berbeda, yakni PT WAR dan PT LBS. Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi berinisial RN dan MWN yang menjabat di PT WAR, serta MHL yang merupakan petinggi dari PT LBS. Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Rentetan peristiwa hukum ini bermula dari temuan adanya ketidaksesuaian dalam pelaporan kewajiban perpajakan perusahaan. Berdasarkan hasil investigasi, tersangka MHL diduga bekerja sama dengan MWN selaku Komisaris dan RN selaku Direktur PT WAR untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Modus yang digunakan adalah dengan sengaja menerbitkan serta menggunakan faktur pajak, bukti pemotongan, hingga bukti setoran pajak yang fiktif. Dokumen-dokumen tersebut dibuat seolah-olah ada transaksi nyata, padahal pada kenyataannya tidak pernah terjadi. Praktik ilegal ini dilakukan pada periode masa pajak September hingga Desember 2022, yang mengakibatkan negara kehilangan potensi pendapatan sebesar Rp3,31 miliar.
Tak berhenti di situ, skandal ini semakin meluas dengan keterlibatan MHL dalam kasus kedua melalui perusahaannya, PT LBS. Sebagai direktur, MHL diduga sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Ia juga menggunakan bukti-bukti pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya selama periode Januari hingga Desember 2022. Dari skandal kedua ini, negara kembali dirugikan hingga Rp8,23 miliar.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk peringatan keras bagi seluruh Wajib Pajak. Menurutnya, penegakan hukum ini bertujuan untuk menciptakan efek jera (deterrent effect) sekaligus menjadi sarana edukasi agar masyarakat tidak mencoba-coba melakukan kecurangan serupa.
"Kami berharap para Wajib Pajak dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara jujur, jelas, dan lengkap sesuai dengan sistem self-assessment yang berlaku," ujar Anton dalam keterangan resminya.
Kini, para tersangka terancam hukuman penjara yang tidak main-main. Berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, mereka dapat dijatuhi pidana penjara minimal enam bulan hingga maksimal enam tahun. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar denda yang nilainya bisa mencapai empat kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan. Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha bahwa negara memiliki pengawasan ketat terhadap setiap rupiah yang seharusnya masuk ke kas negara.







