News  

Sanksi Miliaran Rupiah Hantam 7 Emiten

admin
Sanksi Miliaran Rupiah Hantam 7 Emiten

faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif terhadap tujuh perusahaan terbuka (emiten) serta sejumlah pihak terkait. Langkah ini diambil menyusul ditemukannya berbagai pelanggaran aturan di sektor pasar modal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Berdasarkan pengumuman resmi OJK Nomor PENG-4/PM.2/2026 yang dirilis di Jakarta, daftar emiten yang terkena dampak sanksi ini mencakup nama-nama besar di berbagai sektor, mulai dari konstruksi, farmasi, hingga peternakan. Perusahaan yang masuk dalam daftar sanksi tersebut adalah PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).

Sanksi Miliaran Rupiah Hantam 7 Emiten
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kasus paling mencolok melibatkan PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI). Hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan adanya ketidakwajaran dalam laporan keuangan perusahaan, baik pada laporan tengah tahun 2024, tahunan 2024, hingga tengah tahun 2025. OJK menemukan bahwa aset yang tercantum dalam laporan tersebut tidak memiliki dokumen pendukung yang memadai, sehingga keandalan nilainya diragukan. Akibatnya, ASLI dijatuhi denda sebesar Rp1,35 miliar untuk masing-masing pelanggaran. Tak hanya perusahaan, tiga direksi ASLI periode terkait, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto, juga harus menanggung denda tanggung renteng sebesar Rp645 juta.

Selain itu, auditor yang menangani laporan keuangan ASLI, Akuntan Publik Arief Prima, turut dijatuhi denda sebesar Rp107,5 juta. Ia dinilai gagal mematuhi berbagai standar audit yang telah ditetapkan dalam regulasi pasar modal.

Pelanggaran lain ditemukan pada grup Adhi Karya. PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) dan PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) masing-masing didenda Rp450 juta. Hal ini disebabkan oleh adanya perjanjian pinjaman pemegang saham (shareholder loan) yang tidak mengikuti prosedur transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam peraturan OJK. Dalam kasus ini, dua penilai, Toto Suharto dan Syaiful Hasan, juga dikenakan denda masing-masing Rp65 juta karena memberikan pendapat kewajaran yang menyalahi aturan waktu transaksi.

Sektor lain yang tak luput dari pengawasan adalah PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU) yang harus membayar denda sebesar Rp925 juta karena gagal menjalankan prosedur transaksi material terkait penerimaan pinjaman. Sementara itu, raksasa farmasi PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dan anak usahanya, PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), masing-masing didenda Rp200 juta dan Rp75 juta akibat pengabaian prosedur transaksi afiliasi dalam jual beli aset.

Terakhir, PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) menerima sanksi berupa peringatan tertulis karena lalai menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) selama empat tahun berturut-turut. Atas kelalaian ini, jajaran direksi perusahaan juga dikenakan denda tanggung renteng sebesar Rp712,5 juta. Rentetan sanksi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku pasar modal untuk senantiasa menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *