Jakarta – Babak baru efisiensi perdagangan internasional antara Indonesia dan Australia akan dimulai pada 1 Januari 2026. Kedua negara secara resmi memberlakukan Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik (Mutual Recognition Arrangement/MRA) untuk program Authorized Economic Operator (AEO), sebuah inisiatif yang diharapkan mampu mempercepat arus barang sekaligus memperkuat keamanan rantai pasok global.
Kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi penting untuk meningkatkan kelancaran transaksi ekspor-impor dan memastikan keamanan logistik di tengah dinamika perdagangan global. MRA AEO dirancang untuk memberikan perlakuan istimewa kepada pelaku usaha yang telah terbukti memiliki kepatuhan tinggi dan standar keamanan yang memadai.

Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menjelaskan bahwa esensi MRA ini adalah pengakuan timbal balik. "Bea Cukai Indonesia dan Australian Border Force (ABF) akan saling mengakui program trusted trader masing-masing, yakni AEO di Indonesia dan Australian Trusted Trader di Australia," ujar Budi dalam keterangan resmi yang diterima faseberita.id pada Minggu, 8 Februari 2026. Ia menambahkan, kerja sama ini berlandaskan pada World Customs Organization (WCO) SAFE Framework of Standards, sebuah pedoman global untuk keamanan dan fasilitasi perdagangan.
Kerja sama ini melibatkan Pemerintah Australia yang diwakili oleh Departemen Dalam Negeri dan ABF. Melalui MRA, kedua otoritas kepabeanan sepakat untuk memberikan perlakuan setara terhadap perusahaan yang telah tersertifikasi sebagai mitra tepercaya dalam kegiatan ekspor dan impor lintas negara.
Sebagai informasi, program AEO adalah sertifikasi yang diberikan kepada perusahaan yang telah memenuhi standar kepatuhan tinggi terhadap regulasi kepabeanan dan keamanan rantai pasok internasional. Perusahaan pemegang sertifikat AEO dianggap memiliki sistem pengendalian internal dan manajemen risiko yang robust, sehingga layak mendapatkan berbagai fasilitas dan kemudahan dalam layanan kepabeanan.
Sebelum resmi diimplementasikan, MRA AEO Indonesia-Australia telah melalui serangkaian uji coba yang ketat. Proses ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-158/BC/2025, yang berlangsung dari 3 September hingga 3 November 2025. Setelah evaluasi menyeluruh, kebijakan ini kemudian ditetapkan secara wajib melalui Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor KEP-275/BC/2025 pada 23 Desember 2025.
Penerapan MRA AEO ini membawa angin segar bagi perusahaan-perusahaan yang telah bersertifikat AEO. Mereka akan menikmati sejumlah keuntungan signifikan, antara lain: prioritas dalam pemeriksaan pabean, penanganan khusus saat terjadi disrupsi rantai pasok, dan percepatan proses customs clearance. Tak hanya itu, dalam sistem manajemen risiko impor, perusahaan AEO juga akan mendapatkan penurunan tingkat risiko hingga 20 persen pada jalur reguler. Ini berimplikasi pada berkurangnya dwelling time di pelabuhan dan efisiensi biaya logistik yang lebih baik.
Untuk impor dari Australia, fasilitas MRA AEO ini dapat dimanfaatkan untuk barang yang berasal dari pelabuhan muat di Australia dengan mencantumkan kode fasilitas 451. Dokumen kepabeanan BC 2.0 harus memuat nomor identifikasi dan tanggal otorisasi Australian Trusted Trader. Sebaliknya, perusahaan AEO Indonesia juga akan merasakan kemudahan prosedur saat melakukan ekspor ke Negeri Kanguru.
Pada skala nasional, implementasi MRA AEO ini diproyeksikan akan mendongkrak daya saing ekonomi Indonesia. Peningkatan efisiensi perdagangan, kepastian hukum yang lebih kuat bagi pelaku usaha, dan pengamanan logistik yang lebih baik menjadi target utama. Selain itu, kebijakan ini juga memperluas jejaring kerja sama kepabeanan Indonesia dengan mitra dagang strategis.
Penerapan MRA AEO Indonesia-Australia merupakan kelanjutan dari komitmen Indonesia terhadap standar SAFE Framework of Standards WCO yang telah dimulai sejak penandatanganan Letter of Intent pada tahun 2005. Standar ini menekankan pentingnya keseimbangan antara fasilitasi perdagangan dan pengamanan rantai pasok global.
Guna memastikan pemanfaatan fasilitas ini secara optimal, Ditjen Bea dan Cukai telah menyiapkan berbagai kanal dukungan. Pelaku usaha dapat mengakses informasi dan pendampingan melalui AEO Center di Kantor Pusat Bea Cukai, AEO Lounge di kantor-kantor vertikal, serta melalui client manager yang ditunjuk untuk setiap perusahaan AEO. Dengan dukungan ini, diharapkan pelaku usaha dapat memaksimalkan keuntungan dari MRA AEO, sekaligus terus meningkatkan kepatuhan dan daya saing mereka di kancah perdagangan global.







