News  

OJK Bongkar Status Dua Obligasi Kontroversial

admin

faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK akhirnya membuka tabir di balik status dua instrumen utang yang menjadi perbincangan hangat Panda Bond dan Patriot Bond. Perbedaan perlakuan administratif dan regulasi kedua obligasi ini kini terang benderang memicu rasa penasaran publik mengenai kewajiban dan pengawasannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa Panda Bond memiliki kekecualian khusus. Obligasi yang diterbitkan pemerintah Indonesia dalam mata uang Yuan Tiongkok ini tidak wajib mendaftarkan dokumen pernyataan pendaftarannya kepada OJK. Hasan menegaskan pengecualian ini berlaku untuk penerbitan Panda Bond oleh Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK yang dirilis Sabtu 1 Agustus 2026.

OJK Bongkar Status Dua Obligasi Kontroversial
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Kontras dengan Panda Bond Patriot Bond yang diluncurkan oleh PT Danantara Investment Management DIM justru tunduk pada pengawasan OJK. Dokumen penerbitan Patriot Bond telah teregistrasi di lembaga pengawas keuangan tersebut. Hasan Fawzi menambahkan bahwa DIM telah meluncurkan Surat Utang Jangka Panjang SUJP pertama Patriot Bond pada tahun 2025. Kemudian pada Maret 2026 DIM kembali menerbitkan SUJP II tahap I. Namun untuk penerbitan berikutnya OJK belum menerima laporan atau dokumen tambahan.

Panda Bond sendiri merupakan obligasi berdenominasi Yuan Cina yang secara resmi diluncurkan oleh Kementerian Keuangan pada 23 Juli 2026. Instrumen ini hadir dalam dua seri dengan tenor 3 dan 5 tahun dan ditawarkan langsung kepada investor di pasar obligasi domestik Tiongkok. Dana yang terkumpul dari penerbitan ini akan digunakan untuk menopang kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN tahun anggaran 2026.

Sementara itu Patriot Bond yang diinisiasi Danantara diterbitkan melalui skema penawaran terbatas atau private placement. Obligasi ini dirancang sebagai bentuk kolaborasi pendanaan antara pemerintah dan sektor swasta menawarkan tenor 5 dan 7 tahun. Patriot Bond sempat menjadi sorotan publik dan memicu polemik sengit. Hal ini menyusul munculnya pasal kontroversial dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan UU P2SK Nomor 4 Tahun 2026. Pasal tersebut menjamin pembeli obligasi Danantara termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan mendapatkan perlindungan negara dari segala bentuk tuntutan pidana.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *