News  

Mie Gacoan Bali Terjerat Hak Cipta, 8 Lagu Jadi Bukti

admin
Mie Gacoan Bali Terjerat Hak Cipta, 8 Lagu Jadi Bukti

Denpasar, faseberita.id – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta musik menjerat Mie Gacoan di Bali. Polda Bali menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses (operator Mie Gacoan Bali), sebagai tersangka.

Kombes Ariasandy, Kabid Humas Polda Bali, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 26 Agustus 2024. Setelah penyelidikan intensif, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada 20 Januari 2025.

Mie Gacoan Bali Terjerat Hak Cipta, 8 Lagu Jadi Bukti
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Menurut Kombes Teguh Widodo, Dirreskrimum Polda Bali, terdapat delapan lagu yang menjadi dasar laporan. Daftar lagu tersebut terdiri dari lima lagu Indonesia populer dan tiga lagu internasional.

Lagu-lagu Indonesia yang dimaksud adalah "Tak Selalu Memiliki" (Lyodra), "Begini Begitu" (Maliq & D’Essentials), "Hapus Aku" (Giring Nidji), "Kupu-Kupu" (Tiara Andini), dan "Satu Bulan" (Bernadya). Sementara itu, lagu asing yang turut dilaporkan adalah "Firework" dan "Wide Awake" (Katy Perry), serta "Rude" (Magic!). Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *