faseberita.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menunjukkan komitmennya dalam melakukan pemulihan aset negara melalui penyerahan hasil sita lelang terkait kasus korupsi di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (KRI). Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi menyerahkan uang tunai senilai Rp2.786.999.831 kepada LPS sebagai hasil dari tindak pidana korupsi (Tipikor) kedua yang telah berkekuatan hukum tetap.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya panjang LPS untuk mengejar kembali dana yang hilang akibat praktik perbankan ilegal. Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, menyatakan bahwa penyerahan dana ini merupakan bentuk nyata dari koordinasi yang solid antara penegak hukum dan lembaga penjamin simpanan. Menurutnya, kerja sama ini sangat krusial untuk memastikan para pelaku tindak pidana perbankan mendapatkan konsekuensi hukum yang tidak hanya berupa penjara, tetapi juga kewajiban mengembalikan kerugian negara.

"Kasus ini sudah inkracht. Ini adalah upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, terutama dalam hal pemulihan aset. Kami sangat mengapresiasi pihak Kejari Indramayu yang telah bekerja sama dengan sangat baik selama ini," ujar Fajar dalam keterangan resminya.
Fajar menambahkan bahwa proses likuidasi BPR KRI masih terus berjalan. Meskipun dana miliaran rupiah telah berhasil disita, tantangan besar masih menanti karena masih terdapat sejumlah agunan kredit yang perlu dilelang melalui proses sita eksekusi oleh pihak Kejaksaan.
Hingga saat ini, total dana yang berhasil dikumpulkan melalui upaya penagihan dan lelang aset telah mencapai sekitar Rp120 miliar. Angka ini setara dengan 40 persen dari total dana klaim penjaminan simpanan layak bayar nasabah BPR KRI yang telah dikeluarkan oleh LPS, yakni sebesar Rp312 miliar. LPS berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemulihan aset ini, mengingat masih ada ratusan agunan lainnya yang menunggu untuk dilelang guna menutup kerugian dana penjaminan.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Niko SH, MH., menyambut positif sinergi ini. Ia menekankan bahwa dalam menangani kasus korupsi, keberhasilan tidak hanya diukur dari seberapa lama pelaku mendekam di penjara, melainkan dari sejauh mana kerugian keuangan negara dapat dipulihkan. "Hakikat yang paling penting adalah kerugian negara harus dikembalikan," tegas Niko.
Sebagai informasi, skandal korupsi di BPR KRI terungkap setelah ditemukan adanya praktik penyaluran ratusan kredit fiktif dalam rentang tahun 2013 hingga 2021. Modus operandi yang digunakan meliputi pemberian kredit yang melanggar aturan serta pemberian kredit atas instruksi langsung direksi yang melampaui kewenangan. Akibat kerusakan finansial yang masif ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha BPR KRI sejak 12 September 2023 dan menyerahkan proses penanganannya kepada LPS.







