faseberita.id – Sebuah rencana liburan dua warga negara India ke Bali berakhir tragis setelah mereka dibekuk petugas gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Keduanya kedapatan menyelundupkan lebih dari 10 kilogram narkotika golongan I jenis ganja pada Senin 3 Agustus 2026. Penangkapan dramatis ini terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat pesawat Scoot Air dengan nomor penerbangan TR280 dari Koh Samui Thailand via Singapura mendarat.
Sekitar pukul 10.30 WITA, seluruh penumpang pesawat tersebut menjalani pemeriksaan rutin di area kedatangan internasional. Namun, sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 11.25 WITA, alarm kecurigaan berbunyi. Berdasarkan analisis citra mesin X-ray dan sistem manajemen risiko, petugas Bea Cukai menaruh curiga pada barang bawaan dua penumpang berkewarganegaraan India berinisial AR seorang manajer dan PC seorang guru. Profil mereka yang tampak biasa justru memicu pemeriksaan lebih mendalam.

Kecurigaan petugas terbukti beralasan. Dari koper milik AR ditemukan delapan kotak berisi 62 kemasan serbuk tanaman kering berwarna hijau kecokelatan. Setelah diuji, serbuk tersebut positif mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol atau ganja dengan berat total 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto. Tak berhenti di situ, koper milik PC juga menyimpan rahasia serupa. Petugas menemukan enam kotak berisi 38 kemasan ganja dengan berat mencapai 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.
Secara keseluruhan tim gabungan berhasil mengamankan 100 kemasan ganja dengan berat total fantastis 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto. Hasil uji laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai mengkonfirmasi seluruh barang bukti tersebut adalah narkotika golongan I jenis ganja. Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Wawan Dharmawan mengungkapkan kedua pelaku mengaku datang ke Bali untuk berlibur selama tiga hari bersama keluarga. Mereka juga mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Thailand. Untuk mengelabui petugas ganja disamarkan sebagai oleh-oleh makanan yang dikemas dalam beberapa kardus dan dicampurkan bersama barang bawaan lainnya di dalam koper.
Setelah penemuan barang bukti Bea Cukai Ngurah Rai segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Proses serah terima tersangka barang bukti dan penanganan perkara pun dilakukan. Tim gabungan kemudian melanjutkan dengan operasi controlled delivery sebagai bagian dari pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Wawan Dharmawan menegaskan pengungkapan kasus ini membuktikan kolaborasi erat antara Bea Cukai dan Kepolisian adalah garda terdepan dalam mengamankan pintu masuk negara dari ancaman penyelundupan narkotika. Penindakan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 2.076 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika serta mencegah potensi kerugian ekonomi masyarakat hingga Rp 3,3 miliar. Kolaborasi antarpenegak hukum akan terus diperkuat melalui pertukaran informasi pengawasan berbasis intelijen serta operasi terpadu demi melindungi masyarakat dan menjaga Indonesia dari ancaman peredaran gelap narkotika internasional.

