faseberita.id – Nasib malang kembali menimpa Indra Kesuma, atau yang lebih dikenal publik dengan nama Indra Kenz. Mantan influencer yang tersandung kasus investasi bodong Binomo ini harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi setelah status pembebasan bersyarat yang ia sandang resmi dicabut oleh pihak berwenang.
Keputusan mengejutkan ini membuat Indra Kenz tidak lagi menghuni sel di Lapas Cibinong. Alih-alih menikmati kebebasan sementara di luar penjara, ia justru dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang. Proses pemindahan ini dilakukan secara cepat setelah adanya evaluasi mendalam terkait perilaku dan fasilitas yang ia dapatkan selama masa tahanan sebelumnya.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitn, mengonfirmasi bahwa proses penarikan kembali status pembebasan bersyarat tersebut telah dilaksanakan pada Jumat siang. Menurut penjelasannya, Indra Kenz mulai diberangkatkan menuju lokasi barunya pada pukul 11.30 WIB dan telah resmi masuk ke Lapas Kelas I Tangerang pada pukul 14.30 WIB.
Pencabutan status pembebasan bersyarat ini bukanlah tanpa alasan. Langkah tegas ini diambil oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyusul adanya temuan serius dari Ombudsman RI. Indra Kenz diduga kuat terlibat dalam penyediaan atau penggunaan fasilitas klaster mewah di dalam Lapas Cibinong, sebuah tindakan yang mencederai prinsip kesetaraan di lembaga pemasyarakatan.
Temuan mengenai fasilitas mewah tersebut menjadi pemicu utama bagi Ombudsman untuk memberikan rekomendasi keras kepada pihak Ditjenpas. Akibatnya, hak pembebasan bersyarat yang sempat ia terima harus dibatalkan demi menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Menanggapi keputusan tersebut, pihak berwenang menyebut bahwa Indra Kenz bersikap kooperatif. Ia tidak melakukan perlawanan saat proses pemindahan dilakukan dan menerima sepenuhnya konsekuensi hukum berupa pencabutan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat tersebut.
Sebagai informasi, Indra Kenz sebelumnya sempat mendapatkan kabar baik ketika ia memperoleh status pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Namun, kebahagiaan itu hanya bertahan singkat, mengingat hanya berselang satu hari setelah Ombudsman RI mengungkap adanya praktik fasilitas istimewa di dalam lapas.
Indra Kenz sendiri dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus investasi bodong Binomo serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga saat ini, ia tercatat telah menjalani masa hukuman sekitar 5 tahun. Dengan dicabutnya pembebasan bersyarat ini, ia kini harus kembali menjalani sisa masa hukumannya di bawah pengawasan ketat pihak Lapas. Melansir informasi dari faseberita.id, kasus ini menjadi pengingat keras bagi para narapidana bahwa fasilitas khusus di dalam penjara tidak akan ditoleransi oleh negara.







