faseberita.id – Emiten raksasa batu bara PT Bayan Resources Tbk BYAN akhirnya menarik kembali status keadaan kahar yang sempat membelenggu operasionalnya. Keputusan penting ini diambil setelah tiga anak usaha perseroan sukses mengantongi restu penuh atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya RKAB 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM pada 23 September 2026.
Pencabutan status darurat ini secara langsung menghapus kewajiban pemenuhan pasokan batu bara yang sebelumnya tertunda kepada para pelanggan setia. Melalui keterbukaan informasi perusahaan milik konglomerat Lo Tuck Kwong dan Haji Isam ini menegaskan bahwa PT Tiwa Abadi TA PT Tanur Jaya TJ dan PT Fajar Sakti Prima FSP kini siap kembali mempersiapkan kegiatan penambangan batu bara mereka.

Dengan mengantongi persetujuan RKAB tersebut Bayan sebagai produsen utama batu bara melalui jaringan anak usahanya dapat kembali menjalankan roda pengangkutan dan penjualan komoditas vital ini. Harapan besar tersemat agar TA TJ dan FSP segera tancap gas memulai kembali operasional pertambangan mereka.
Manajemen Bayan meyakini berlanjutnya kembali aktivitas operasional ini akan membawa angin segar. Dampak positif diharapkan meluas pada aspek operasional hukum kondisi keuangan hingga keberlangsungan usaha perseroan secara keseluruhan. Pencabutan keadaan kahar ini sekaligus menjadi penanda berakhirnya masa sulit yang menghambat perseroan dan anak usahanya dalam memenuhi komitmen pasokan kepada para pembeli.
Sebelumnya Bayan sempat mengumumkan keadaan kahar ini pada 11 September 2026 melalui dokumen resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK. Kala itu perseroan bersama TA TJ dan FSP terpaksa memberitahukan kondisi darurat ini kepada pelanggan lantaran belum terbitnya persetujuan perubahan RKAB 2026 dari pemerintah.
Tanpa restu RKAB tersebut anak-anak usaha Bayan tidak dapat menjalankan kegiatan produksi batu bara secara sah. Situasi ini tentu saja memengaruhi kemampuan mereka dalam memenuhi kewajiban pasokan. Namun dengan diterimanya persetujuan lengkap perubahan RKAB 2026 pada 23 September 2026 kendala tersebut kini resmi berakhir dan seluruh kegiatan operasional siap kembali digulirkan.







