News  

DPR Desak Kejagung Usut Tuntas TPPU Mantan Pejabat MA

admin
DPR Desak Kejagung Usut Tuntas TPPU Mantan Pejabat MA

Jakarta – Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Zicar. Desakan ini muncul setelah Zarof divonis 16 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp915 miliar.

Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya pengusutan TPPU untuk memulihkan kerugian negara. "Saya harapkan pencucian uangnya diuber lagi, cari tuh duit sampai di mana sebanyak mungkin yang diprediksi sekian triliun," ujarnya di Kompleks Parlemen, Kamis (19/6).

DPR Desak Kejagung Usut Tuntas TPPU Mantan Pejabat MA
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Politikus PKS ini menghormati putusan hakim Tipikor, namun ia mengingatkan bahwa rasa keadilan masyarakat harus diwujudkan dengan pengembalian aset negara. "Jangan dihukum begitu berat, tapi uang tidak kembali tidak bermanfaat," tegasnya.

Seperti yang dilaporkan faseberita.id, Kejagung telah menetapkan Zarof sebagai tersangka TPPU sejak 19 April lalu dan telah memblokir asetnya di Jakarta Selatan, Depok, dan Pekanbaru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidikan TPPU terus berjalan sejak 10 April 2025.

Terkait vonis 16 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, Kejagung masih mempertimbangkan upaya banding. "Jaksa Penuntut Umum masih menggunakan hak berpikir-pikir selama 7 hari setelah putusan dibacakan," kata Harli.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *