News  

Dirut Sritex Diperiksa Kejagung, 22 Pertanyaan Dicecar!

Dirut Sritex Diperiksa Kejagung, 22 Pertanyaan Dicecar!

Jakarta, faseberita.id – Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan yang melibatkan perusahaannya. Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (10/6) itu, Iwan dicecar dengan 22 pertanyaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Ada sekitar 22 pertanyaan. Detailnya dari penyidik," ungkap Iwan usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung.

Dirut Sritex Diperiksa Kejagung, 22 Pertanyaan Dicecar!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Dalam pemeriksaan tersebut, Iwan mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta penyidik. Meski demikian, ia menyatakan siap jika kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, Iwan juga telah diperiksa pada Senin (2/6), di mana penyidik mendalami mekanisme pengajuan kredit PT Sritex ke bank. Selain itu, Kejagung telah menerbitkan surat pencekalan terhadap Iwan sejak 19 Mei 2025, berlaku selama 6 bulan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, termasuk mantan Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Dicky Syahbandinata.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar. Dana kredit dari Bank DKI dan Bank BJB yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja, justru dialihkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *