faseberita.id – Bank Indonesia (BI) mulai mengambil langkah tegas untuk mendorong sektor perbankan agar lebih aktif menyalurkan kredit ke masyarakat. Langkah ini diambil menyusul fenomena di mana banyak bank lebih memilih untuk "menitipkan" atau memarkir dana mereka pada instrumen surat berharga negara dibandingkan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman produktif.
Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti, memberikan peringatan keras kepada pelaku industri perbankan. BI menegaskan bahwa bank yang terlalu banyak menempatkan dana pada instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) atau Surat Berharga Negara (SBN) namun memiliki tingkat penyaluran kredit yang rendah, tidak akan mendapatkan fasilitas insentif dari regulator.

"Perbankan yang terlalu berlebihan menempatkan dananya itu dalam bentuk surat berharga (SBN atau SRBI), itu kita tidak berikan insentif," tegas Destry dalam sebuah wawancara eksklusif baru-baru ini.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya BI untuk menjaga keseimbangan likuiditas di pasar keuangan. Selama ini, instrumen seperti SRBI memang menjadi pilihan yang menarik bagi perbankan karena dianggap memberikan imbal hasil yang stabil dan aman. Namun, jika tren ini terus berlanjut tanpa dibarengi dengan penyaluran kredit yang masif, maka roda ekonomi nasional dikhawatirkan akan melambat karena minimnya aliran dana ke sektor riil.
Syarat Mendapatkan Insentif GWM
Sebagai bentuk apresiasi bagi bank yang patuh dan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, BI telah menyiapkan skema insentif berupa pengurangan Giro Wajib Minimum (GWM) hingga sebesar 2% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Namun, insentif ini tidak diberikan secara cuma-cuma kepada semua bank.
Ada batasan ketat yang ditetapkan oleh BI. Bank yang mampu menjaga rasio kepemilikan surat berharganya tetap berada di bawah ambang batas 19% dan memiliki kinerja penyaluran kredit yang sehat, berhak mendapatkan pengurangan GWM tersebut. Sebaliknya, bagi bank yang rasio kepemilikan surat berharganya melebihi batas 19%, dipastikan tidak akan mendapatkan fasilitas insentif tersebut.
"Perbankan yang menempatkan dananya di surat berharga dalam jumlah yang tidak terlalu besar dan juga memiliki lending yang cukup, kita berikan insentif dalam bentuk pengurangan giro wajib minimum (GWM) hingga 2%," tambah Destry.
Mendorong Distribusi Likuiditas
Melalui kebijakan likuiditas makroprudensial (KLM) yang baru ini, BI berharap dapat memecah ketimpangan atau segmentasi likuiditas antar bank. Selama ini, sering terjadi penumpukan likuiditas di bank-bank besar yang lebih memilih bermain aman di instrumen surat berharga.
Dengan adanya aturan ini, BI ingin menciptakan distribusi likuiditas yang lebih merata, di mana dana dari bank-bank besar dapat mengalir ke bank-bank kecil untuk mendorong pembiayaan di berbagai sektor. Dengan demikian, target pertumbuhan ekonomi nasional dapat tercapai melalui penguatan sektor pembiayaan dan kredit yang lebih inklusif.







