Jakarta – Lisa Mariana mengklaim bahwa Bareskrim Polri telah menyetujui permohonan tes DNA untuk anaknya, yang diduga melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Klaim ini disampaikan di Bareskrim Polri, Kamis (17/7) malam.
John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa, menjelaskan bahwa tes DNA ini bertujuan untuk membuktikan atau membantah tudingan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada RK terkait status ayah biologis anak tersebut. "Tes akan dilakukan di RSCM," ujarnya kepada awak media.

Menurut John, Lisa dan Ridwan Kamil telah menandatangani surat kesediaan untuk menjalani tes DNA. Namun, waktu pelaksanaan tes masih menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik Siber. "Kami berharap tes DNA dapat dilakukan secara netral dan bersamaan," imbuhnya.
Bertua Hutapea, kuasa hukum Lisa lainnya, menambahkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan selama 8 jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan menjawab 40 pertanyaan. Salah satu poin yang disampaikan adalah terkait pertemuan Lisa dengan RK di sebuah hotel di Palembang, serta lokasi persalinan di sebuah rumah sakit di wilayah Tangerang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
RK melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kasus ini terus bergulir dan menunggu pembuktian lebih lanjut.








Respon (1)