News  

Aset Kripto Syariah Segera Hadir di Indonesia

admin
Aset Kripto Syariah Segera Hadir di Indonesia

faseberita.id – Dunia investasi digital di Indonesia tengah bersiap menyambut babak baru yang lebih inklusif bagi umat Muslim. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) memberikan sinyal kuat mengenai potensi hadirnya regulasi dan fatwa syariah yang akan melegitimasi penggunaan aset kripto dalam koridor ekonomi Islam.

Meski saat ini belum ada fatwa tunggal yang mengatur seluruh spektrum aset kripto, DSN MUI telah memetakan kriteria spesifik mengenai jenis aset digital apa saja yang layak dianggap halal. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan ketenangan bagi para investor yang ingin bertransaksi di pasar kripto tanpa melanggar prinsip syariah.

Aset Kripto Syariah Segera Hadir di Indonesia
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Wakil Bendahara DSN MUI, M Gunawan Yasni, mengungkapkan bahwa kunci utama dari kehalalan sebuah aset kripto terletak pada keberadaan aset dasar (underlying asset) serta kejelasan wujud dan kepemilikannya di dunia nyata. Menurutnya, aset digital yang tidak memiliki dasar yang jelas sangat rentan terhadap unsur ketidakpastian (gharar).

Dalam keterangannya di sela-sela gelaran Ijtima Sanawi XXII DSN MUI di Jakarta, Gunawan membeberkan dua kategori utama yang memiliki peluang besar untuk mendapatkan sertifikasi syariah. Kategori pertama adalah Real World Asset (RWA). Aset jenis ini merupakan token digital yang dijamin atau didukung langsung oleh aset fisik nyata yang memiliki nilai ekonomis dan status hukum yang halal.

Sebagai contoh, Gunawan menyebutkan komoditas emas atau aset tidak bergerak seperti gedung komersial dapat dijadikan dasar bagi RWA. Selama operasional aset fisik tersebut tidak bertentangan dengan syariat, maka tokenisasi atas aset tersebut dapat dianggap sah secara agama.

Kategori kedua yang tidak kalah potensial adalah tokenisasi instrumen keuangan syariah. Ini merujuk pada proses mengubah produk keuangan syariah yang sudah diakui regulasi menjadi unit-unit digital kecil. Salah satu proyek yang tengah digodok oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan adalah tokenisasi Sukuk Negara Valas.

Selama ini, Sukuk Negara Valas biasanya memiliki nilai nominal yang sangat besar, sehingga sulit dijangkau oleh investor ritel. Dengan teknologi tokenisasi, surat berharga negara berbasis syariah ini dapat dipecah menjadi unit-unit kecil berbentuk token digital, sehingga masyarakat luas dapat ikut berinvestasi dengan modal yang lebih terjangkau.

Namun, DSN MUI menegaskan bahwa sertifikasi halal ini tidak bisa berdiri sendiri. Ada syarat infrastruktur yang sangat ketat yang harus dipenuhi. Mekanisme perdagangan aset kripto syariah nantinya wajib mengikuti standar Self-Regulatory Organization (SRO), serupa dengan mekanisme yang berjalan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Hal ini mencakup ketersediaan lembaga kustodian untuk menjaga aset serta lembaga kliring untuk menjamin penyelesaian transaksi. Keberadaan infrastruktur ini sangat krusial guna memastikan hak kepemilikan investor terlindungi dan transaksi berjalan transparan.

Saat ini, DSN MUI menyatakan telah menyiapkan draf dan kajian internal untuk meresmikan fatwa tersebut. Namun, proses ini masih menunggu permohonan resmi dari OJK sebagai otoritas pengawas aset kripto di Indonesia, menyusul peralihan wewenang pengawasan dari Bappebti yang mulai berlaku sejak awal 2025.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *