Jakarta, faseberita.id – Musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani melaporkan seorang psikolog bernama Lita Gading ke Polda Metro Jaya atas dugaan perundungan terhadap putranya, SF, di media sosial. Laporan ini diajukan karena unggahan Lita di TikTok dianggap menimbulkan tekanan psikis pada anak di bawah umur tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa unggahan Lita menampilkan foto istri Ahmad Dhani bersama SF dengan narasi yang dianggap menyudutkan. Ahmad Dhani menilai tindakan tersebut sebagai eksploitasi anak dan kekerasan psikis.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami tekanan psikis," ujar Kombes Ade Ary, Jumat (11/7).
Laporan Ahmad Dhani teregister dengan nomor LP/B/4750/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Juli 2025. Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menegaskan bahwa kasus ini dianggap serius karena menyangkut kejahatan terhadap anak yang diatur dalam hukum positif Indonesia dan konvensi internasional.
Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami laporan Ahmad Dhani dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh publik dan isu sensitif terkait perlindungan anak di dunia maya.







