Pemerintah Alihkan 28 Perusahaan Nakal ke BUMN Danantara
Jakarta, faseberita.id – Pemerintah Indonesia secara resmi mengalihkan pengelolaan 28 perusahaan swasta yang izin usahanya telah dicabut kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah naungan Danantara. Langkah tegas ini diambil menyusul serangkaian pelanggaran serius yang ditemukan, mulai dari isu lingkungan, ketidakpatuhan administrasi, hingga tunggakan pajak.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi keputusan tersebut kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026). "Setelah proses administrasinya selesai, perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut itu akan dikelola oleh BUMN di bawah Danantara," jelas Prasetyo.
Pelanggaran Beragam, Bukan Hanya Lingkungan
Prasetyo merinci bahwa proses pengalihan ini masih bergulir di tingkat kementerian. Dari total 28 perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran, sebanyak 22 perusahaan swasta telah dicabut Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan. Sementara itu, penindakan serupa untuk perusahaan di sektor pertanian, perkebunan, dan pertambangan akan segera menyusul.
Meskipun pencabutan izin ini bertepatan dengan bencana banjir besar di Sumatera pada akhir November 2025, Prasetyo menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada satu faktor. "Selain pelanggaran lingkungan, pemerintah juga menemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak serta melanggar ketentuan administratif lainnya," ungkapnya.
Setelah pengelolaan dialihkan, Danantara akan melakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan tata kelola. Seluruh kewajiban yang sebelumnya diabaikan, termasuk perbaikan lingkungan dan pembayaran pajak, harus diselesaikan. "Walaupun nanti dikelola BUMN, ketika menjalankan kegiatan ekonominya harus ada perbaikan tata kelola. Kalau ada pelanggaran lingkungan, itu harus diperbaiki. Kalau pelanggarannya soal kewajiban kepada negara seperti pajak, itu juga harus diselesaikan," tegas Prasetyo.
Investigasi Satgas PKH Ungkap Pelanggaran Luas
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang beroperasi di tiga provinsi pasca bencana banjir November tahun lalu. Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan bersama Satgas PKH.
Barita, dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026), menekankan bahwa penertiban ini tidak hanya menyasar perusahaan yang terdampak langsung oleh bencana banjir. "Penertiban ini tidak hanya menyasar perusahaan yang berdampak langsung pada bencana banjir, tetapi juga seluruh aktivitas ilegal dan pelanggaran hukum di kawasan hutan," ujarnya, seperti dikutip faseberita.id.
Ia juga mengungkapkan fakta menarik bahwa dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, dua di antaranya beroperasi di luar kawasan yang terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa dasar pencabutan izin adalah pelanggaran hukum, bukan hanya dampak bencana alam.
Komitmen Penegakan Hukum dan Kepastian Berusaha
Satgas PKH, yang dibentuk pada 21 Januari 2025, memandang pencabutan izin 28 perusahaan ini sebagai "capaian awal" dan tidak menutup kemungkinan akan ada lebih banyak penindakan di masa mendatang. Barita menegaskan bahwa Satgas PKH akan menerapkan perlakuan hukum yang sama terhadap setiap pihak yang terbukti melanggar, berdasarkan hasil penelitian dan investigasi yang akurat.
Meski demikian, Satgas PKH juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan penuh terhadap korporasi yang beroperasi secara legal dan mematuhi ketentuan hukum. "Korporasi yang menjalankan kegiatan usaha secara sah dan tidak melanggar aturan akan kami jaga dan lindungi. Penertiban ini justru bertujuan menegakkan hukum dan kepastian berusaha," pungkas Barita, menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan.







