News  

Cara Cairkan Saldo JHT Tanpa Resign

admin
Cara Cairkan Saldo JHT Tanpa Resign

faseberita.id – Banyak pekerja yang mengira bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa diambil saat sudah memasuki masa pensiun atau setelah berhenti bekerja. Namun, ternyata ada kabar baik bagi Anda yang masih aktif bekerja. Berdasarkan regulasi yang berlaku, peserta kini memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo JHT tanpa harus mengundurkan diri atau terkena PHK.

Kebijakan ini telah diatur secara resmi dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2015. Melalui aturan ini, pemerintah memberikan fleksibilitas bagi pekerja untuk memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan mendesak atau perencanaan masa depan.

Cara Cairkan Saldo JHT Tanpa Resign
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Ketentuan Persentase Pencairan

Penting untuk dipahami bahwa tidak semua saldo dapat ditarik secara penuh jika Anda masih berstatus sebagai pekerja aktif. Terdapat dua skema pencairan parsial yang bisa dimanfaatkan:

Pertama, peserta diperbolehkan mengambil 10% dari total saldo untuk keperluan persiapan menghadapi masa pensiun. Kedua, peserta dapat mengambil hingga 30% dari total saldo jika tujuannya adalah untuk pembiayaan perumahan, baik secara tunai maupun melalui skema kredit (KPR).

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mengajukan klaim sebagian ini, ada beberapa persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi agar proses verifikasi berjalan lancar.

Jika Anda ingin melakukan klaim 10% untuk persiapan pensiun, dokumen yang diperlukan adalah:

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
  2. E-KTP atau identitas resmi lainnya.
  3. NPWP (khusus bagi saldo di atas Rp50 juta atau bagi yang pernah melakukan klaim sebagian sebelumnya).

Perlu diperhatikan bahwa pengambilan sebagian ini dapat memicu pengenaan pajak progresif pada saat Anda melakukan pengambilan JHT secara penuh di masa mendatang, terutama jika jeda antara pengambilan pertama dan kedua melebihi 2 tahun.

Sementara itu, untuk klaim 30% guna keperluan rumah, syaratnya sedikit berbeda. Anda harus melampirkan Kartu Peserta, E-KTP, NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta), serta dokumen pendukung seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB). Jika menggunakan skema KPR, Anda wajib melampirkan surat penawaran kredit, fotokopi standing instruction, rekening bank, serta surat keterangan sisa pinjaman. Jika rumah dibeli atas nama pasangan, sertakan juga Kartu Keluarga dan surat pernyataan kepemilikan aset.

Cara Klaim Secara Praktis dan Online

Saat ini, proses pencairan sudah sangat mudah karena dapat dilakukan secara digital melalui dua jalur utama:

  1. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Ini adalah cara paling praktis bagi peserta yang memenuhi kriteria klaim cepat. Cukup buka aplikasi, login, pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT. Pastikan data Anda sudah sesuai (ditandai centang hijau), lakukan verifikasi foto selfie, masukkan nomor rekening, dan pantau statusnya melalui fitur Tracking Klaim. Proses ini biasanya hanya memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja.

  2. Portal Lapak Asik: Portal ini lebih dikhususkan bagi peserta yang sudah masuk kategori pensiun, resign, atau terkena PHK. Anda cukup mengakses situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, mengunggah dokumen yang diminta, dan menunggu jadwal wawancara online via video call dengan petugas untuk verifikasi akhir.

Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan manfaat dari iuran yang dibayarkan setiap bulan dapat dirasakan manfaatnya secara lebih fleksibel untuk mendukung kesejahteraan pekerja.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *