News  

Kabar Lega Bagi Korban Gempa NTT

admin
Kabar Lega Bagi Korban Gempa NTT

faseberita.id – Kabar baik datang bagi masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tengah berjuang bangkit pasca-bencana gempa bumi yang melanda wilayah tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengambil langkah strategis dengan memberikan kebijakan khusus terkait restrukturisasi kredit dan pembiayaan bagi para debitur yang terdampak langsung oleh bencana alam ini.

Kebijakan ini dirancang sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah melalui sektor jasa keuangan untuk meringankan beban finansial masyarakat. Dengan adanya relaksasi ini, diharapkan proses pemulihan ekonomi di daerah terdampak dapat berjalan lebih cepat dan efektif.

Kabar Lega Bagi Korban Gempa NTT
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan rasa empati yang mendalam atas musibah yang menimpa warga NTT. Dalam konferensi pers yang digelar secara daring menyusul hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, ia menyampaikan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan dampak ekonomi yang sangat signifikan terhadap debitur maupun industri keuangan di wilayah tersebut.

"Sehubungan dengan bencana gempa bumi di NTT, kami menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam bagi masyarakat yang terdampak," ujar Friderica dalam keterangannya.

Secara spesifik, OJK telah memetakan delapan kabupaten yang menjadi fokus utama dalam cakupan kebijakan perlakuan khusus ini. Wilayah-wilayah tersebut meliputi Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, hingga Sikka.

Bagi lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, hingga layanan peer-to-peer lending (LPBBTI), aturan ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022. Ketentuan serupa juga akan diterapkan secara otomatis bagi perusahaan pegadaian yang beroperasi di wilayah terdampak.

Mekanisme restrukturisasi ini memiliki aturan main yang jelas. Untuk kredit dan pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar, penilaian kualitas kreditnya akan didasarkan pada ketepatan pembayaran. Kabar baiknya, kredit yang masuk dalam program restrukturisasi—baik yang diajukan sebelum maupun sesudah bencana terjadi—akan ditetapkan dengan status kualitas kredit lancar.

Bagi pengguna layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau fintech lending, proses restrukturisasi dapat dilakukan dengan catatan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pihak pemberi dana (lender).

Selain itu, OJK juga memberikan kemudahan dalam hal penyaluran kredit baru. Penilaian terhadap kredit baru bagi debitur yang terdampak gempa akan dilakukan secara terpisah, sehingga tidak akan membebani penilaian profil risiko melalui konsep one obligor.

Seluruh kebijakan bantuan finansial ini tidak bersifat permanen, melainkan memiliki masa berlaku tertentu. OJK menetapkan bahwa seluruh perlakuan khusus ini akan berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak tanggal penetapan pada 28 September 2026. Langkah ini diharapkan menjadi napas baru bagi warga NTT untuk menata kembali kehidupan ekonomi mereka yang sempat lumpuh akibat guncangan gempa.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *