News  

Waskita Karya Lunasi Obligasi Triliunan Rupiah

admin
Waskita Karya Lunasi Obligasi Triliunan Rupiah

faseberita.id – PT Waskita Karya (Persero) Tbk akhirnya berhasil menuntaskan kewajiban pembayaran pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A. Langkah besar ini melibatkan dana fantastis senilai Rp722 miliar yang sebelumnya dijadwalkan jatuh tempo pada 24 September 2026. Proses pelunasan ini dilakukan melalui mekanisme penjaminan yang telah disepakati sebelumnya dalam perjanjian resmi.

Penyelesaian kewajiban finansial ini tidak dilakukan secara mandiri sepenuhnya oleh perusahaan, melainkan melalui skema klaim penjaminan. Pemerintah Republik Indonesia bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII turun tangan untuk melakukan pembayaran klaim sesuai dengan porsi penjaminan yang telah ditetapkan masing-masing pihak.

Waskita Karya Lunasi Obligasi Triliunan Rupiah
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Corporate Secretary Waskita Karya, Steven Subiantoro, memberikan konfirmasi resmi terkait perkembangan ini. Ia menjelaskan bahwa selain pokok obligasi, seluruh kewajiban pembayaran bunga juga telah diselesaikan oleh Perseroan. Pihak Waskita Karya menegaskan bahwa mereka terus menjalin komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan setiap tahapan pemenuhan kewajiban berjalan selaras dengan regulasi yang berlaku.

"Kami memiliki komitmen kuat untuk memastikan seluruh proses pembayaran kepada para pemegang obligasi berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, kami tetap memprioritaskan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta memastikan operasional perusahaan tetap berjalan stabil," ungkap Steven dalam pernyataan resminya pada Selasa (29/9/2026).

Perlu diketahui bahwa penjaminan atas Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 ini merupakan bagian dari strategi besar Pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini dirancang khusus untuk membantu BUMN yang terdampak secara signifikan oleh pandemi COVID-19. Sejak awal penerbitan obligasi, Pemerintah dan PT PII telah berperan sebagai penjamin sesuai dengan porsi dan ketentuan hukum yang tertuang dalam perjanjian penjaminan.

Sebelum proses klaim ini berjalan, Waskita Karya telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada pihak Penjamin dan Wali Amanat mengenai kondisi ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban secara langsung. Menindaklanjuti hal tersebut, Wali Amanat selaku penerima jaminan kemudian mengajukan klaim kepada para penjamin. Setelah melalui serangkaian proses verifikasi yang ketat, pembayaran klaim akhirnya didistribusikan kepada para investor.

Steven menambahkan bahwa para pemegang obligasi kini telah menerima hak mereka. Ia juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemerintah dan PT PII atas kerja sama yang profesional dalam menjalankan mekanisme penjaminan ini. Meski demikian, ia menekankan bahwa pembayaran klaim ini tidak serta-merta menghapus utang Waskita Karya. Perusahaan tetap memiliki kewajiban kepada para penjamin yang nantinya akan diselesaikan melalui mekanisme hak regres sesuai ketentuan hukum.

Menatap masa depan, Waskita Karya menyatakan akan memfokuskan seluruh energinya pada pemulihan kegiatan operasional inti. Perusahaan berencana memperkuat struktur keuangan dengan kembali fokus pada bisnis utama sebagai kontraktor, sejalan dengan arahan strategis dari pemegang saham. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan dan menjaga keberlanjutan usaha perusahaan di masa mendatang.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *