News  

Indra Kenz Bebas Bersyarat Segini Rugi Korban

admin
Indra Kenz Bebas Bersyarat Segini Rugi Korban

faseberita.id – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan dan hukum tanah air. Selebgram yang sempat tersandung kasus investasi bodong, Indra Kusuma atau yang lebih dikenal dengan nama Indra Kenz, dikabarkan telah menghirup udara bebas melalui skema pembebasan bersyarat. Informasi mengenai kebebasan mantan "Crazy Rich" ini pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan media sosial milik Paris Pernandez.

Dalam sebuah unggahan video yang beredar luas, terlihat momen emosional saat Paris memeluk erat Indra Kenz. Paris juga menyebutkan bahwa saat ini Indra telah menginap di kediamannya setelah resmi keluar dari balik jeruji besi. Kabar yang semula dianggap sekadar rumor ini kemudian mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

Indra Kenz Bebas Bersyarat Segini Rugi Korban
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Budi Waskito, membenarkan bahwa proses pembebasan bersyarat tersebut telah dilaksanakan. "Pada Kamis, 24 September 2026, pukul 11.00 WIB, telah dilaksanakan pembebasan bersyarat kepada Indra Kusuma atau Indra Kenz. Saat ini, ia berada di bawah pengawasan Bapas Bogor," ujar Budi saat memberikan keterangan resmi.

Meskipun telah bebas, langkah Indra Kenz tetap dalam pantauan ketat petugas pemasyarakatan guna memastikan ia mematuhi seluruh aturan hukum yang berlaku selama masa pembebasan.

Respons Pahit dari Para Korban

Kebebasan Indra Kenz ternyata tidak disambut dengan sukacita oleh para korban yang telah kehilangan harta benda mereka akibat skema investasi binary option Binomo. Pihak kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi mendalam terkait status hukum terbaru klien-kliennya tersebut.

Meski demikian, Irsan menekankan sebuah harapan besar agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa depan. "Jika benar dia sudah bebas bersyarat, kami sangat berharap kejadian pahit seperti kemarin tidak terulang lagi di masyarakat," tegas Irsan saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/9/2026).

Terkait persoalan ganti rugi, Irsan mengungkapkan bahwa sebenarnya sudah ada proses pengembalian dana yang bersumber dari aset-aset milik Indra Kenz yang sebelumnya disita oleh negara. Namun, proses distribusi dana tersebut justru memicu konflik baru.

Irsan menjelaskan bahwa terdapat kendala serius dalam mekanisme pembagian uang tersebut yang dilakukan oleh pihak pengurus Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB). Karena adanya dugaan ketidakberesan dalam penyaluran dana kepada para korban, Irsan menyatakan telah melaporkan permasalahan ini ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Nilai Kerugian yang Fantastis

Kasus yang menjerat Indra Kenz ini memang meninggalkan luka finansial yang sangat dalam. Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian, total kerugian yang dialami oleh para korban mencapai angka yang sangat fantastis.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, sebelumnya pernah memaparkan bahwa dari hasil penyidikan terhadap 14 korban yang telah memberikan keterangan, total kerugian mencapai Rp 25.620.605.124. Angka puluhan miliar rupiah inilah yang menjadi dasar utama penuntutan terhadap Indra Kenz dalam kasus penipuan investasi berbasis binary option tersebut.

Kini, publik menanti bagaimana kelanjutan proses hukum terkait pembagian aset sitaan tersebut, agar hak-hak para korban dapat terpenuhi secara adil dan transparan tanpa ada pihak yang dirugikan kembali.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *