News  

Rupiah Tanda Tangan Langka Bikin Kolektor Buru

admin
Rupiah Tanda Tangan Langka Bikin Kolektor Buru

faseberita.id – Jakarta Pasar uang di Indonesia mendadak heboh dengan kehadiran lembaran rupiah edisi terbaru yang membawa tanda tangan dua tokoh penting Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan eks Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo kini menjadi incaran para kolektor. Keunikan ini sontak memicu perbincangan hangat di kalangan pegiat numismatik.

Gubernur Bank Indonesia BI Destry Damayanti memberi penjelasan terkait fenomena perburuan rupiah bertanda tangan Purbaya dan Perry tersebut. Destry mengungkapkan beberapa hari lalu BI memang baru saja mencetak kembali seri rupiah terbaru yang memuat tanda tangan kedua pejabat tersebut. Uang kertas ini dipastikan akan segera beredar di tengah masyarakat.

Rupiah Tanda Tangan Langka Bikin Kolektor Buru
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Beberapa hari lalu sudah ada. Ada yang minta collector" tanya Destry sembari tersenyum dalam konferensi pers di kantornya Kamis malam 25 September 2026.

Destry menegaskan penerbitan uang baru merupakan prosedur rutin dan normal yang dilakukan setiap tahun. Pada penghujung tahun BI bersama pemerintah selalu berkoordinasi untuk memperkirakan kebutuhan peredaran uang di tahun berikutnya. Pencetakan disesuaikan dengan kebutuhan transaksi masyarakat. "Cetak uang itu kan hal normal setiap tahun kita cetak uang" jelasnya.

Menambah keterangan Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan dasar hukum di balik tanda tangan pada uang rupiah. Sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Rupiah kertas wajib memuat tanda tangan dari pihak pemerintah dan Bank Indonesia.

Dalam ketentuan tersebut pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan sementara Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia. Oleh karena itu tanda tangan yang tertera pada uang rupiah merupakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat pada saat proses penetapan dan produksi uang rupiah berlangsung.

"Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak mempengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan" tegas Ramdan dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan uang rupiah yang akan diproduksi pada periode selanjutnya akan secara otomatis menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang sedang menjabat sesuai dengan ketentuan serta tahapan pengelolaan uang rupiah.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *