News  

Kimia Farma Kalah Sengketa Rp 2,2 T Ini Responsnya

admin
Kimia Farma Kalah Sengketa Rp 2,2 T Ini Responsnya

faseberita.id – Raksasa farmasi nasional PT Kimia Farma Tbk KAEF akhirnya angkat bicara terkait hasil putusan sengketa arbitrase yang mengguncang perusahaan di Singapore International Arbitration Center SIAC. Gugatan bernilai fantastis Rp 22 triliun ini melibatkan Indonesia Investment Authority INA dan Silk Road Fund Co Ltd SRF melawan KAEF serta anak usahanya PT Kimia Farma Apotek KFA. Kasus ini mulai bergulir di SIAC sejak 23 Oktober 2024.

Sekretaris Perusahaan KAEF Ida Rasita belum mengungkap detail isi putusan tersebut. Namun Ida memastikan KAEF kini tengah mengkaji secara menyeluruh hasil arbitrase itu serta berkoordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Langkah ini diambil demi mengupayakan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan Perseroan dan para pemegang saham sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya jelas memastikan perusahaan tetap dapat menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas.

Kimia Farma Kalah Sengketa Rp 2,2 T Ini Responsnya
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Dalam menjalankan seluruh kegiatan usaha di sektor kesehatan Ida menegaskan KAEF selalu tunduk patuh dan berpedoman pada ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. KAEF juga bersikap kooperatif terhadap otoritas berwenang sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Ida memastikan seluruh operasional perusahaan termasuk manufaktur distribusi apotek dan layanan kesehatan di seluruh jaringan Kimia Farma tetap berjalan normal melayani kebutuhan masyarakat.

Sebelumnya informasi dari tiga narasumber Tempo di lingkungan Badan Usaha Milik Negara dan pemerintah menyebutkan pengadilan arbitrase Singapura telah memenangkan INA dan SRF pada pertengahan Juni 2026. Sengketa ini berawal dari adanya salah saji laporan keuangan KFA pada tahun 2021 dan 2022 serta laporan keuangan PT Kimia Farma Diagnostik KFD. Akibatnya PT Bio Farma Persero dan KAEF harus menanggung bersama mengembalikan dana investasi INA dan SRF senilai sekitar Rp 22 triliun karena keduanya bertindak sebagai pihak penjamin dalam sengketa ini.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *