OJK Tegas: BNI Wajib Selesaikan Kasus Dana Gereja Rp 28 M
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) untuk segera menuntaskan penyelesaian kasus dugaan investasi bodong senilai Rp 28 miliar yang menimpa pengurus Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi di Sumatera Utara. Kasus ini melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan pihaknya telah memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi dan menegaskan pentingnya penyelesaian kasus secara "cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab," ungkap Agus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/4/2024), seperti dilansir dari Antara.
Agus menjelaskan, BNI telah mengambil langkah-langkah penanganan, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk mengamankan aset yang diduga terkait kasus ini. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen BNI untuk melindungi kepentingan nasabah dan mendukung proses penyelesaian yang akuntabel. Ia menambahkan, BNI juga telah merealisasikan pengembalian dana sebesar Rp 7 miliar kepada nasabah.
"faseberita.id akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian sisa dana agar transparan, adil, dan sesuai ketentuan," tegas Agus.
OJK juga mendesak BNI untuk melakukan investigasi internal komprehensif, mencakup aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan tata kelola perusahaan. Tujuannya adalah mengidentifikasi akar masalah dan menerapkan perbaikan guna mencegah terulangnya insiden serupa. BNI telah menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan penuh tanggung jawab. faseberita.id akan terus mengawasi, memastikan setiap langkah penyelesaian mengedepankan perlindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas, serta meminta laporan perkembangan secara berkala.
Agus menegaskan, jika ditemukan pelanggaran ketentuan selama proses pendalaman dan pengawasan, faseberita.id tidak akan ragu mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Ia juga mengajak semua pihak untuk berkomunikasi secara konstruktif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Nasabah yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan resmi BNI atau Kontak OJK 157.
Kronologi Dugaan Penipuan Berkedok Deposito
Kasus ini mencuat setelah pengurus Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi menuntut BNI mengembalikan dana jemaat sebesar Rp 28 miliar yang tersimpan di BNI Aek Nabara, Labuhan Batu, Sumatera Utara. Suster Natalia Situmorang, Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, menuding Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, menyalahgunakan wewenang. Andi diduga menawarkan produk "BNI Deposito Investment" palsu dengan iming-iming bunga fantastis hingga 8 persen per tahun.
Tergiur janji tersebut, pengurus gereja menyetorkan dana Rp 28 miliar, yang merupakan hasil simpanan 1.900 anggota koperasi gereja, sebagian besar petani dan pedagang kecil. "Uang sebesar itu tidak mungkin kami simpan sendiri," ujar Natalia dalam konferensi pers pada Jumat (10/4/2024).
Natalia menjelaskan, awalnya dana jemaat disimpan di BNI cabang Rantauprapat, namun dipindahkan ke Kantor Kas BNI Aek Nabara setelah dibuka pada 2014. Pada 2018, Andi Hakim mulai menawarkan produk investasi fiktif tersebut. "Belakangan kami baru sadar, ternyata BNI Deposito Investment itu bukan produk resmi BNI," sesal Natalia.
Bryan Roberto Mahulae, kuasa hukum CU Paroki Aek Nabara, mengungkapkan bahwa penipuan ini terkuak pada 6 Februari 2024, ketika pengurus CU hendak mencairkan Rp 10 miliar untuk pembangunan sekolah. "Pencairan tidak dapat dilakukan. Pihak bank menyatakan produk tersebut bukan resmi, sehingga uang CU tidak bisa dicairkan," terang Bryan.
Sejak 2018, total dana CU Paroki yang ditempatkan melalui deposito berjalan mencapai sekitar Rp 28 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp 22 miliar diduga berasal dari 22 bilyet deposito palsu yang diterbitkan Andi Hakim. Modus operandi Andi adalah memanfaatkan layanan pick-up service bank, meminta tanda tangan kosong dari Ketua CU Paroki, Manotar Marbun, lalu mengisi detail transaksi sendiri. Untuk meyakinkan korban, ia menyerahkan bilyet palsu dan rutin mentransfer dana seolah-olah bunga deposito, yang totalnya mencapai Rp 3 miliar. "Karena itu kami percaya bahwa produk BNI Deposito Investment itu memang produk sah," kata Natalia.
Tolak Dana Talangan, Tuntut Pengembalian Penuh
Humas BNI Sumatera Utara, Natalia Isura, mengonfirmasi bahwa BNI telah menyalurkan dana talangan sebesar Rp 7 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara pada 26 Maret 2024. "Dana talangan ini diberikan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah verifikasi audit internal kami," jelas Natalia.
Namun, Bryan Roberto Mahulae menyatakan bahwa meskipun dana tersebut telah masuk rekening, pihak CU sepakat untuk tidak menggunakannya. "Maksud dan tujuan uang itu ditransfer BNI tidak kami ketahui. Kerugian CU Paroki sebesar Rp 28 miliar. Klien kami menolak uang itu. BNI seharusnya bertanggung jawab penuh mengembalikan semua kerugian klien kami," tegas Bryan.
Tersangka Ditangkap Usai Kabur ke Australia
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengonfirmasi penetapan Andi Hakim Febriansyah sebagai tersangka pada 13 Maret 2024. Penetapan ini menyusul laporan dari Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2024, setelah ditemukan kejanggalan transaksi dana nasabah.
Andi Hakim, bersama istrinya Camelia Rosa (43), berhasil ditangkap petugas Kantor Imigrasi Medan pada Senin (30/3/2024) setibanya di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara. Keduanya terdeteksi dalam daftar pencegahan yang diajukan Polda Sumut setelah terbang dari Australia, transit di Singapura dan Malaysia.
Penyelidikan mengungkap, Andi mengajukan cuti pada 9 Februari 2024 dan pensiun dini pada 18 Februari 2024, tak lama sebelum kasus ini mencuat. Polisi kini terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penggelapan dana jemaat ini.
Kontribusi Sahat Simatupang dalam penulisan artikel ini.







