Bank Dunia: Reformasi Domestik Kunci Jaga Ekspor RI dari Tarif AS
JAKARTA – Dampak kebijakan tarif dagang Amerika Serikat (AS) terhadap kinerja ekspor Indonesia dinilai relatif terbatas oleh Bank Dunia. Kuncinya, Indonesia perlu mempercepat reformasi kebijakan perdagangan dalam negeri untuk mereduksi hambatan non-tarif.

Kepala Ekonom Bank Dunia untuk Asia Timur dan Pasifik, Aaditya Mattoo, menegaskan hal ini pada Rabu, 8 April 2026, seraya menyebut bahwa reformasi domestik bahkan bisa menghapus dampak negatif tarif tersebut.
Mattoo menjelaskan, total tarif yang kini dihadapi Indonesia dari AS masih di bawah 20 persen. Angka ini setara dengan Vietnam, meski sedikit lebih tinggi dari Malaysia dan Thailand. "Ketika dihitung melalui model, dampak tarif AS terhadap pendapatan riil Indonesia hanya sekitar 0,2 persen, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif signifikan terhadap PDB," ujarnya, seperti dikutip dari faseberita.id.
Laporan East Asia and Pacific Economic Update edisi April 2026 dari Bank Dunia menyoroti bahwa efek negatif tarif dagang AS dapat diredam melalui reformasi kebijakan perdagangan domestik. Indonesia, menurut laporan tersebut, masih memberlakukan banyak hambatan non-tarif, seperti aturan impor bahan baku dan standar teknis yang ketat.
"Jika Indonesia melakukan reformasi untuk mengurangi hambatan non-tarif pada barang dan jasa, keuntungan dari reformasi tersebut akan jauh lebih besar dibandingkan biaya akibat tarif AS. Dengan begitu, dampak negatif tarif bisa terhapus," tambah Mattoo. Ia bahkan menyebut, melalui kebijakan dalam negeri, Indonesia dapat menjadikan "tarif Trump sebagai small change" karena manfaat reformasi domestik akan jauh melampaui biaya dari kebijakan tarif tersebut.
Latar Belakang Perjanjian Dagang dan Data Ekspor-Impor
Diskusi mengenai tarif ini muncul setelah pada 19 Februari 2026, Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati perjanjian perdagangan resiprokal, Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, DC.
Dalam kesepakatan awal tersebut, AS menerapkan rata-rata tarif 19 persen untuk produk Indonesia, dengan pengecualian khusus tarif 0 persen untuk produk tertentu. Sebagai balasan, Indonesia menghapus pungutan tarif atas 99 persen produk asal AS. Namun, laporan Bank Dunia mencatat bahwa tarif resiprokal tersebut kemudian digantikan dengan tarif global sebesar 10 persen yang diberlakukan berdasarkan Section 122 Trade Act of 1974. Tarif ini bersifat sementara dan berlaku hingga Juli 2026.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan performa ekspor Indonesia yang solid. Sepanjang Januari-Desember 2025, nilai ekspor mencapai US$282,91 miliar, naik 6,15 persen dari tahun sebelumnya. Ekspor nonmigas berkontribusi besar dengan US$269,84 miliar, meningkat 7,66 persen.
Amerika Serikat menjadi tujuan ekspor terbesar kedua Indonesia dengan nilai US$30,96 miliar, setelah Tiongkok (US$64,82 miliar). Ekspor nonmigas ke AS tercatat US$4.420,2 juta, naik signifikan 16,66 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Di sisi impor, nilai impor Indonesia pada periode yang sama mencapai US$241,86 miliar, naik 2,83 persen. Impor nonmigas juga meningkat 5,11 persen menjadi US$209,09 miliar. AS menempati posisi ketiga sebagai pemasok barang impor dengan nilai US$9,84 miliar, atau 4,70 persen dari total impor. Data-data ini menggarisbawahi pentingnya hubungan dagang antara kedua negara, sekaligus menegaskan potensi Indonesia untuk terus tumbuh di tengah dinamika kebijakan global.







