News  

Kepatuhan Pajak Melonjak: 9 Juta SPT 2025 Terlapor, Coretax Kian Diminati

admin
Kepatuhan Pajak Melonjak: 9 Juta SPT 2025 Terlapor, Coretax Kian Diminati

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan dalam kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Hingga 25 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, total 9.072.935 SPT telah berhasil disampaikan oleh wajib pajak di seluruh Indonesia.

Angka impresif ini didominasi oleh wajib pajak orang pribadi, dengan 7.993.396 SPT disampaikan oleh kategori karyawan. Partisipasi aktif juga terlihat dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang telah melaporkan 891.594 SPT.

Kepatuhan Pajak Melonjak: 9 Juta SPT 2025 Terlapor, Coretax Kian Diminati
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

"Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis yang diterima faseberita.id pada Kamis (26/3/2026), merinci bahwa selain karyawan, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan juga menunjukkan partisipasi aktif dengan melaporkan 891.594 SPT," ujar Inge.

Sektor badan usaha juga tidak ketinggalan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sebanyak 186.216 SPT dalam mata uang rupiah dan 138 SPT dalam denominasi dolar Amerika Serikat telah dilaporkan oleh wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember. Sementara itu, bagi wajib pajak badan dengan tahun buku yang berbeda, yang baru dapat melaporkan SPT sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.570 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

Coretax Makin Populer di Kalangan Wajib Pajak

Selain data pelaporan SPT, DJP juga menyoroti progres positif dalam aktivasi akun Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang kini mulai diimplementasikan secara bertahap. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP telah mencapai angka fantastis, yakni 16.830.447.

Rincian aktivasi akun Coretax menunjukkan dominasi wajib pajak orang pribadi dengan 15.782.719 akun. Disusul oleh 957.078 akun dari wajib pajak badan, 90.424 dari instansi pemerintah, serta 226 dari pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menurut Inge, capaian ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan respons positif wajib pajak terhadap sistem baru serta peningkatan kesadaran akan kewajiban pelaporan menjelang batas waktu. "Peningkatan pelaporan ini sekaligus menjadi indikator bahwa transisi layanan perpajakan menuju sistem digital melalui Coretax mulai direspons secara luas oleh masyarakat dan pelaku usaha," jelas Inge, menggarisbawahi keberhasilan adaptasi terhadap inovasi perpajakan.

DJP berharap tren positif ini dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan hingga batas akhir pelaporan SPT Tahunan. Hal ini penting untuk menjaga tingkat kepatuhan pajak yang tinggi di tengah upaya modernisasi sistem administrasi perpajakan yang terus bergulir.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *