News  
admin

4,6 Juta SPT 2025 Terkirim Lewat Coretax, Batas Waktu Mendekat

JAKARTA – Antusiasme wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 menunjukkan tren positif yang signifikan. Hingga Sabtu pagi, 27 Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat lebih dari 4,64 juta wajib pajak telah berhasil menyampaikan SPT mereka. Angka ini sejalan dengan masifnya aktivasi akun Coretax, yang kini telah menembus 14,69 juta pengguna.

Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Rincian data pelaporan SPT PPh tersebut menunjukkan dominasi dari wajib pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan, dengan total 4.126.978 laporan. Sementara itu, OP Non-Karyawan menyumbang 408.524 SPT. Untuk kategori wajib pajak Badan, sebanyak 109.575 SPT PPh Badan telah diterima, ditambah 103 SPT PPh Badan yang menggunakan mata uang dolar AS.

Angka pelaporan ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam kurun waktu singkat. Hanya dalam beberapa hari, terjadi lonjakan dari 3,55 juta SPT yang tercatat pada 23 Februari lalu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi data tersebut.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh sampai dengan 27 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 4.646.178 SPT," ujarnya, seperti dikutip dari faseberita.id.

Sebagai informasi, pelaporan SPT saat ini mensyaratkan wajib pajak untuk memiliki akun Coretax yang aktif serta Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE). DJP sebelumnya telah menegaskan bahwa proses aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE harus diselesaikan sebelum wajib pajak dapat memanfaatkan layanan digital untuk pelaporan.

Mengingat batas waktu pelaporan semakin dekat, DJP terus mengingatkan wajib pajak. Batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret, atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, Wajib Pajak Badan memiliki tenggat waktu hingga 30 April untuk menuntaskan kewajiban pelaporan mereka.

Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP hingga saat ini mencapai 14.693.596. Angka ini didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan 13.691.569 aktivasi, diikuti oleh Wajib Pajak Badan sebanyak 911.990. Selain itu, terdapat 89.812 aktivasi dari Instansi Pemerintah dan 225 dari Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).


Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *