Belasan Tahun Menanti, Eks Karyawan Merpati Adukan Pesangon ke DPR
faseberita.id, Jakarta – Jeritan keadilan ratusan mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) kembali menggema di Gedung DPR RI. Mereka menyuarakan tuntutan terkait pembayaran pesangon yang belum tuntas, berharap Komisi IX DPR RI dapat menjadi ujung tombak penyelesaian hak-hak yang telah tertunda belasan tahun.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (18/2/2026), perwakilan dari Solidaritas Keadilan Bagi Mantan Pegawai BUMN PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) menyampaikan langsung keluh kesah dan harapan mereka kepada para wakil rakyat.
Aziz Hamid, seorang eks pilot Merpati, menegaskan harapan besar agar DPR dapat menjadi "ujung tombak" dalam memperjuangkan hak-hak karyawan yang hingga kini belum dilunasi oleh manajemen terdahulu. "Antara lain dengan melakukan proses penyelesaian masalah pesangon, mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret dan tepat waktu, serta mengupayakan keadaan yang dikerjakan yang dapat menjadi solusi bagi kami," ujar Aziz dengan nada penuh harap.
Saga panjang Merpati dimulai ketika maskapai pelat merah tersebut berhenti beroperasi pada 1 Februari 2014. Kondisi keuangan yang memburuk menyebabkan pembayaran gaji tersendat, yang kemudian berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 1.225 karyawan pada 31 Januari 2016. Upaya penyelamatan sempat dilakukan pada 2019 dengan bantuan 10 perusahaan BUMN lain agar Merpati bisa kembali mengudara. Namun, takdir berkata lain. Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menyatakan Merpati pailit pada 2 Juni 2022, meninggalkan beban utang fantastis sebesar Rp 10,9 triliun.
"Dua belas tahun bukanlah waktu yang singkat. Selama waktu itu, kami semua telah menjalani hidup dengan berbagai tantangan," tutur Aziz, menggambarkan beratnya beban hidup yang ditanggung para eks karyawan. Ia menceritakan bagaimana banyak rekannya menghadapi masa-masa sulit, kehilangan pekerjaan, berjuang memenuhi kebutuhan dasar, membayar cicilan rumah, hingga membiayai anak-anak mereka bersekolah.
Basuki, eks karyawan lainnya, merinci bahwa total pesangon yang seharusnya dibayarkan saat PHK mencapai Rp 413 miliar. Dari jumlah tersebut, baru Rp 96 miliar yang telah terbayarkan, menyisakan tunggakan sebesar Rp 317 miliar. Ia menambahkan, melalui penjualan aset Merpati oleh kurator, berhasil terkumpul Rp 65,9 miliar pada tahun ini yang kemudian disalurkan kepada 1.225 eks karyawan. "Sekarang tersisa yang pesangon harus dibayar sejumlah Rp 251,5 miliar," terang Basuki dalam kesempatan yang sama.
Menurut Basuki, sekitar 90 persen aset Merpati di seluruh Indonesia sudah terjual. Sisa dari penjualan aset yang ada, ditambah dengan tindakan nyata dari pemerintah, diharapkan dapat menjadi titik terang untuk memenuhi kewajiban pesangon yang telah tertunda begitu lama. Para eks karyawan kini menggantungkan harapan besar pada DPR dan pemerintah agar hak-hak mereka yang telah diperjuangkan selama belasan tahun dapat segera terpenuhi.







