Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita total Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2021-2022. Dana ini diamankan dari Wilmar Group sebagai pengembalian kerugian negara.
Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari lima anak perusahaan Wilmar, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor CPO. "Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619," ungkap Sutikno dalam konferensi pers, Selasa (17/6).
Sebelumnya, Kejagung telah menjerat Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus korupsi yang sama. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi minyak goreng yang merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.
Kasus CPO korporasi ini sempat divonis lepas oleh PN Tipikor Jakarta Pusat, namun Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam tuntutannya, Wilmar Group diminta membayar uang pengganti Rp11,8 triliun. faseberita.id akan terus memantau perkembangan kasus ini.







