News  

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Migas Jadi Rebutan?

admin
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Migas Jadi Rebutan?

Jakarta, faseberita.id – Polemik kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru. Anggota DPR RI asal Aceh, Muslim Ayub, menduga kuat sengketa ini bermotifkan potensi kandungan minyak dan gas (migas) yang signifikan di wilayah tersebut.

Muslim Ayub meyakini, potensi migas inilah yang mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengubah batas wilayah dan mengalihkan kepemilikan pulau-pulau itu ke Sumut. Ia menegaskan, kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumut pada tahun 1992, yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, telah jelas menetapkan status wilayah keempat pulau tersebut.

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Migas Jadi Rebutan?
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Sudah pasti 1.000 persen, kalau bisa 5.000 persen itu persoalannya (keempat pulau sengketa mengandung migas)," tegasnya dalam sebuah diskusi publik, Sabtu (14/6).

Lebih lanjut, Muslim Ayub mencontohkan Pulau Andaman yang secara geografis lebih dekat dengan Aceh, namun tidak pernah diklaim meskipun memiliki potensi sumber daya alam yang besar. Menurutnya, Aceh memiliki prinsip untuk tidak mencaplok wilayah lain demi kepentingan ekonomi.

Ia pun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan sanksi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas kebijakan yang dinilai kontroversial ini. "Presiden harus memberi punishment juga terhadap bawahannya. Jangan begitu saja. Seorang Menteri memberikan keputusan yang menghebohkan jagad maya, masyarakat was-was," pungkasnya.

Sengketa kepemilikan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang mencuat setelah Kemendagri menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Tapanuli Tengah, Sumut. Keputusan ini memicu protes dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak. Kemendagri sendiri telah menyatakan akan mengkaji ulang status kepemilikan keempat pulau tersebut.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *