Depok, faseberita.id – Pemerintah Kota Depok dan DPRD setempat sepakat untuk mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPRD. Kesepakatan ini diumumkan oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, melalui akun Instagramnya pada Minggu (31/8).
Langkah ini diambil setelah menerima aspirasi dari berbagai organisasi masyarakat yang menyoroti Perwal Nomor 97 Tahun 2021. Supian Suri menegaskan bahwa evaluasi dan peninjauan ulang akan segera dilakukan.

Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan ini, rencana aksi unjuk rasa yang semula dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, resmi dibatalkan. Wali Kota Depok menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mengutamakan musyawarah dan menjaga kondusivitas kota.








Respon (2)