News  

Modus Licin Raup Miliaran dari Saham PANR

admin
Modus Licin Raup Miliaran dari Saham PANR

faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengungkap skandal manipulasi pasar yang cukup mencengangkan di bursa saham Indonesia. Praktik curang ini menyasar saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), di mana sejumlah oknum diduga kuat melakukan rekayasa perdagangan demi meraup keuntungan ilegal yang fantastis. Berdasarkan temuan otoritas, total keuntungan tidak sah yang berhasil dikumpulkan dari aksi manipulatif ini mencapai angka Rp5,07 miliar.

Skandal ini bukan sekadar transaksi biasa, melainkan sebuah skema terencana yang melibatkan koordinasi antarpihak. Berdasarkan hasil investigasi mendalam, praktik manipulasi ini berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, yakni sejak 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. OJK mengidentifikasi tiga aktor utama dalam kasus ini, yaitu Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia.

Modus Licin Raup Miliaran dari Saham PANR
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong rapi. Mereka memanfaatkan puluhan rekening efek yang saling terkait untuk menciptakan ilusi pasar. Dengan melakukan transaksi yang terkoordinasi, mereka sengaja memanipulasi volume dan pergerakan harga saham PANR agar terlihat seolah-olah sedang terjadi aktivitas permintaan dan penawaran yang wajar dari masyarakat luas. Padahal, kenyataannya, transaksi tersebut hanyalah permainan semu yang dirancang untuk menyesatkan investor lain mengenai kondisi pasar yang sebenarnya.

"Hasil pemeriksaan kami mengidentifikasi adanya manipulasi pasar pada perdagangan saham PANR. Kami juga menemukan adanya komunikasi intensif antarpihak yang bertujuan untuk menjaga agar pergerakan harga saham tetap sesuai dengan keinginan mereka," ungkap OJK dalam keterangan resminya yang dikutip pada Minggu (8/11/2026).

Menindaklanjuti temuan tersebut, OJK mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat. Satrijanto Tirtawisata diwajibkan untuk mengembalikan seluruh keuntungan ilegal yang diperoleh, yakni sebesar Rp5.073.291.914. Sementara itu, dua pihak lainnya, Melani dan Upita Amalia, dijatuhi sanksi larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, hingga bursa karbon selama lima tahun ke depan.

Tak berhenti di situ, OJK juga memerintahkan sejumlah perusahaan sekuritas ternama untuk segera menutup rekening efek yang terindikasi digunakan dalam skema manipulasi ini. Beberapa perusahaan sekuritas yang masuk dalam daftar perintah penutupan tersebut antara lain PT Artha Sekuritas Indonesia, PT Waterfront Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT MNC Sekuritas, PT Mirae Asset Sekuritas, hingga PT Sucor Sekuritas.

Penutupan rekening ini mencakup 18 nama nasabah yang akunnya digunakan sebagai alat dalam praktik ilegal tersebut. Langkah drastis ini diambil karena tindakan para pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diperbarui melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

OJK menegaskan bahwa manipulasi pasar adalah kejahatan serius yang dapat merusak integritas pasar modal dan meruntuhkan kepercayaan investor. Melalui tindakan tegas ini, otoritas berupaya memastikan bahwa mekanisme pembentukan harga di bursa tetap berjalan secara wajar dan transparan, demi melindungi seluruh lapisan investor di Indonesia.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *