News  

Skandal Kredit Fiktif dan Emas Hilang di Malang

admin
Skandal Kredit Fiktif dan Emas Hilang di Malang

faseberita.id – Dunia perbankan kembali diguncang oleh skandal besar yang melibatkan oknum petinggi lembaga keuangan. Kali ini, dugaan tindak pidana perbankan mencuat dari PT BPR DCN yang berlokasi di Malang, Jawa Timur. Dua petinggi perusahaan, yakni Direktur Utama berinisial ZNA dan Direktur berinisial APW, diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi manipulasi keuangan yang sangat merugikan.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka tergolong sangat rapi namun merusak. Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kedua tersangka diduga tidak hanya melakukan penggelapan aset, tetapi juga menciptakan skema kredit fiktif dalam skala yang masif. Salah satu tindakan yang terungkap adalah pengambilan logam mulia dan perhiasan emas yang seharusnya menjadi agunan milik bank. Aksi pengambilan emas senilai kurang lebih Rp600 juta ini diduga terjadi pada Februari 2024 tanpa melalui prosedur pencatatan yang sah.

Skandal Kredit Fiktif dan Emas Hilang di Malang
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Tidak berhenti di situ, skandal ini semakin membesar ketika penyidik menemukan adanya manipulasi data kredit. Sepanjang periode Juli 2020 hingga Juni 2024, kedua tersangka diduga menciptakan 71 fasilitas kredit yang mencatut nama 31 debitur berbeda. Total nilai kredit yang dikelola secara ilegal ini mencapai angka fantastis, yakni Rp15,6 miliar. Ironisnya, fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan para debitur yang namanya dicatut, atau dana yang dicairkan sama sekali tidak dinikmati oleh pemilik nama tersebut.

Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap adanya kebocoran kas melalui penarikan "kas bon" yang tidak tercatat dalam pembukuan resmi perusahaan. Praktik ini berlangsung selama rentang waktu Januari 2020 hingga Juni 2024, dengan sisa dana sekitar Rp5,8 miliar yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.

Selain keterlibatan ZNA, tersangka APW juga diduga melakukan pelanggaran serius terkait penghimpunan dana nasabah. Ia diduga tidak mencatat dana yang dihimpun dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai mencapai Rp32,9 miliar pada periode 2020 hingga 2022. Jika seluruh transaksi mencurigakan ini dijumlahkan, total nilai transaksi yang terkait dengan dugaan pelanggaran ini menyentuh angka Rp54,9 miliar.

OJK menegaskan bahwa kasus ini berhasil terbongkar berkat pengawasan ketat, mulai dari pemeriksaan rutin hingga penyidikan menyeluruh. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, OJK telah menyerahkan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batu.

Atas tindakan kriminal ini, kedua tersangka kini terancam jeratan Pasal 49 Undang-Undang Perbankan yang telah diperbarui melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ancaman hukuman bagi mereka tidak main-main, yakni penjara maksimal 15 tahun dan denda paling tinggi mencapai Rp200 miliar. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi industri perbankan untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *