faseberita.id – Dinamika pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) kini tengah menjadi sorotan tajam di kalangan pelaku usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara terbuka melontarkan pertanyaan strategis mengenai peluang bank nasional swasta untuk berperan sebagai tempat penempatan rekening khusus bagi para eksportir. Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi para pelaku industri dalam mengelola dana hasil ekspor mereka.
Menanggapi aspirasi tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan penjelasan mengenai kondisi terkini infrastksi perbankan devisa di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa secara teknis, sebenarnya terdapat 36 bank yang memiliki potensi untuk dikategorikan sebagai bank devisa. Namun, hingga saat ini, implementasi di lapangan baru menyentuh angka 16 bank yang telah resmi ditetapkan.

Dalam sebuah forum sosialisasi mengenai implementasi tata kelola ekspor SDA strategis, Airlangga menekkan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan ini. Hal ini menjadi krusial karena keterlibatan perbankan nasional, baik milik negara maupun swasta, sangat menentukan kelancaran arus modal dalam negeri.
Senada dengan hal tersebut, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Aida Suwandi Budiman, memberikan klarifikasi mengenai kebijakan pengecualian yang telah disiapkan pemerintah. Aida menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan ruang bagi eksportir dari negara-negara tertentu untuk menentukan bank devisa di luar Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini, terutama ditujukan bagi eksportir sektor pertambangan, bertujuan untuk memenuhi kesepakatan perdagangan bilateral atau perjanjian internasional yang telah disepakati.
Saat ini, komposisi 16 bank devisa yang tersedia terdiri dari lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN. Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan sekali. Melalui evaluasi rutin ini, diharapkan daftar bank yang bisa digunakan sebagai tempat penempatan DHE akan semakin panjang, sehingga memberikan lebih banyak pilihan bagi para eksportir.
Secara regulasi, aturan mengenai bank devisa ini merujuk pada Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Fasilitas ini bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria tertentu. Mereka yang memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan menempatkan minimal 30% dari hasil ekspornya selama jangka waktu paling singkat tiga bulan pada bank devisa yang telah ditetapkan, termasuk bank swasta.
Namun, bagi eksportir yang memilih untuk tidak menggunakan fasilitas Pasal 18A, mereka tetap terikat pada aturan penempatan yang lebih ketat, yakni penempatan 100% selama minimal 12 bulan pada bank BUMN untuk sektor nonmigas, atau penempatan 30% selama tiga bulan untuk sektor migas. Ketelitian dalam administrasi juga menjadi kunci, di mana eksportor wajib menyampaikan surat pernyataan jika ingin memilih jalur non-fasilitas Pasal 18A agar tidak terjadi kesalahan status hukum dalam pengelolaan devisa.







