News  

Waspada Kejahatan Keuangan Sektor Perbankan

admin
Waspada Kejahatan Keuangan Sektor Perbankan

faseberita.id – Sektor jasa keuangan di Indonesia tengah menghadapi tantangan serius terkait maraknya praktik kejahatan finansial. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penegakan hukum di sektor ini masih didominasi oleh pelanggaran yang terjadi di ranah perbankan. Hal ini menjadi sinyal kuat bagi masyarakat dan pelaku industri untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus operandi kejahatan keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, mengungkapkan bahwa hingga akhir Oktober 2026, pihaknya telah berhasil menyelesaikan total 191 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dari jumlah keseluruhan tersebut, sektor perbankan menjadi penyumbang kasus terbesar dengan angka yang cukup mencolok. Tercatat sebanyak 152 perkara atau setara dengan 80 persen dari total kasus yang ditangani berasal dari sektor perbankan.

Waspada Kejahatan Keuangan Sektor Perbankan
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Dalam menjalankan fungsi penyelidikan hingga Oktober 2026, penyidik OJK telah menuntaskan 191 perkara, di mana 152 di antaranya merupakan kasus perbankan," jelas Hernawan dalam sebuah konferensi pers virtual yang dikutip pada Jumat (6/11/2026).

Selain perbankan, OJK juga menangani berbagai jenis pelanggaran di sektor lain. Sebanyak 25 perkara berasal dari sektor perasuransian dan dana pensiun (PPDP). Sementara itu, sektor pasar modal dan derivatif keuangan (PMDK) menyumbang 9 perkara, dan sisanya sebanyak 5 perkara berasal dari perusahaan pembiayaan, modal ventura, serta lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).

Meskipun angka pelanggaran cukup tinggi, efektivitas penegakan hukum di pengadilan menunjukkan tren yang positif. OJK mencatat tingkat penyelesaian perkara di meja hijau tergolong sangat tinggi. Sebanyak 169 perkara atau sekitar 88 persen dari total kasus telah mendapatkan putusan hakim. Dari jumlah tersebut, 163 perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht). Saat ini, hanya tersisa sedikit perkara yang masih dalam proses hukum, yakni 4 perkara yang menunggu putusan banding dan 2 perkara yang sedang dalam tahap kasasi.

Jika dibedah lebih dalam, sektor perbankan menunjukkan tingkat kepastian hukum yang tinggi dengan 130 dari 152 perkara yang sudah berstatus in kracht. Begitu pula di sektor PPDP, di mana 21 dari 25 perkara telah diputuskan secara tetap.

Namun, perlu dicatat bahwa arus penanganan kasus belum menunjukkan tanda-tanda melambat. Saat ini, masih terdapat 55 perkara yang sedang dalam proses penanganan. Rinciannya meliputi 18 perkara dalam tahap telaah, 16 perkara dalam tahap penyelidikan, 17 perkara dalam tahap penyidikan, dan 4 perkara yang sudah masuk tahap pelimpahan berkas. Menariknya, sektor perbankan masih mendominasi proses berjalan ini dengan total 31 perkara.

Di sisi lain, aktivitas penegakan hukum di pasar modal juga menunjukkan tren peningkatan. Tercatat ada 14 perkara di pasar modal yang sedang berjalan, angka ini lebih besar dibandingkan 9 perkara yang telah berhasil diselesaikan. Seluruh berkas yang sudah siap diserahkan ke penegak hukum juga berasal dari sektor pasar modal, yang mengindikasikan pengawasan ketat terhadap aktivitas perdagangan instrumen keuangan.

Sebagai salah satu contoh kasus terbaru yang telah masuk ke ranah pidana, OJK baru-baru ini menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu. Kedua tersangka tersebut adalah ZNA dan APW, yang merupakan petinggi dari PT BPR DCN. Penyerahan tahap kedua ini menandai langkah tegas regulator dalam memberantas praktik penyimpangan di level manajemen Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *