faseberita.id – Fenomena penipuan atau scam di sektor jasa keuangan di Indonesia tengah berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data terbaru yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian yang dialami masyarakat akibat aksi kriminal ini telah menyentuh angka yang fantastis. Hingga penghujung Oktober 2026, total dana milik warga yang berhasil diblokir oleh otoritas terkait mencapai Rp967,5 miliar, sebuah angka yang nyaris menyentuh ambang batas Rp1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, memaparkan bahwa lonjakan laporan ini terdeteksi melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak lembaga ini mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga akhir Oktober 2026, IASC telah menampung sebanyak 737.686 laporan pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban.

Data tersebut menunjukkan betapa masifnya jaringan penipuan yang beroperasi. Dari sekian banyak laporan, terdapat 1.471.112 rekening yang teridentifikasi dan terverifikasi sebagai bagian dari aktivitas ilegal. Sebagai langkah mitigasi, pihak berwenang telah bergerak cepat dengan memblokir sebanyak 743.589 rekening guna mencegah aliran dana lebih lanjut ke tangan para pelaku.
"Total dana korban yang berhasil kami amankan melalui pemblokiran rekening mencapai Rp967,5 miliar. Namun, perlu dicatat bahwa dari jumlah tersebut, dana yang sudah berhasil dikembalikan kepada para korban adalah sebesar Rp208,9 miliar," jelas Dicky dalam rapat virtual Dewan Komisioner OJK pada Kamis (5/11/2026).
Selain menangani kasus scam, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga terus menggempur berbagai entitas ilegal yang meresahkan. Hingga Oktober 2026, tercatat ada 40.965 pengaduan terkait entitas ilegal yang masuk ke meja OJK. Satgas Pasti pun telah melakukan tindakan tegas dengan menghentikan operasional 1.199 platform pinjaman online (pinjol) ilegal, 250 entitas investasi bodong, serta 38 praktik gadai ilegal yang beroperasi di berbagai situs dan aplikasi.
Di sisi lain, OJK juga memperketat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Sepanjang tahun 2026, ribuan permintaan layanan telah masuk, di mana puluhan ribu di antaranya merupakan pengaduan langsung dari konsumen.
Sebagai bentuk penegakan hukum, OJK tidak segan memberikan sanksi kepada lembaga keuangan yang tidak patuh. Hingga pertengahan Oktober 2026, otoritas telah mengeluarkan ratusan peringatan tertulis dan instruksi kepada puluhan PUJK. Bahkan, sanksi denda administratif telah dijatuhkan dengan total nilai mencapai Rp8,84 miliar. Langkah agresif ini diambil untuk memastikan bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar slogan, melainkan tindakan nyata di tengah ancaman kejahatan finansial yang kian canggih.







