faseberita.id – Tren penggunaan kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV) di Indonesia terus menunjukkan grafik peningkatan yang signifikan. Namun, di balik kecanggihan teknologi dan efisiensi energinya, para pemilik mobil listrik kini dihadapkan pada risiko klaim asuransi yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan mobil konvensional berbahan bakar bensin (ICE).
Risiko kerusakan pada mobil listrik ternyata memiliki potensi biaya yang jauh lebih membengkak. Vincent C. Soegianto, selaku President Director & CEO Oona Insurance Indonesia (ABDA), mengungkapkan bahwa meski secara statistik persentase kecelakaan mungkin serupa dengan mobil biasa, dampak finansial dari kerusakan mobil listrik bisa sangat mengejutkan.

Menurut Vincent, sekitar 90% klaim kecelakaan kendaraan pada umumnya melibatkan kerusakan pada bagian bumper depan maupun belakang. Pada mobil listrik, letak kompartemen utama atau baterai biasanya berada di bagian tengah kendaraan. Hal ini sebenarnya memberikan keuntungan karena probabilitas kerusakan komponen vital tersebut lebih rendah dibandingkan mobil bensin. Namun, masalah besar muncul ketika kerusakan justru mengenai bagian inti tersebut.
"Walaupun persentase kecelakaannya sama, tapi kalau terjadi benturan yang memerlukan perbaikan, biaya untuk EV jauh lebih mahal," ujar Vincent dalam sebuah konferensi pers di Jakarta. Hal ini disebabkan oleh harga suku cadang kendaraan listrik yang masih sangat tinggi serta ketersediaan stok di pasar yang masih terbatas.
Salah satu ancaman terbesar bagi pemilik EV adalah kerusakan baterai. Jika kerusakan baterai sudah mencapai titik tertentu, klaim asuransi bisa langsung masuk ke kategori total loss atau kerugian total. Dalam dunia asuransi, sebuah kendaraan dinyatakan total loss apabila biaya perbaikannya telah menyentuh angka 75% dari harga pasar kendaraan tersebut.
Vincent memaparkan tiga skenario nyata yang menyebabkan kerusakan baterai hingga harus diganti secara total. Pertama, kasus mobil listrik yang terendam banjir selama dua minggu di area basement rumah. Meski baterai EV dirancang tahan air (waterproof) untuk durasi tertentu, rendaman dalam waktu lama tetap akan merusak sistem kelistrikan baterai.
Kedua, insiden di jalan tol di mana sebuah benda logam panjang jatuh dan menghantam bagian bawah mobil hingga menembus kompartemen baterai. Ketiga, kasus unik di Jakarta Barat, di mana kebiasaan melewati polisi tidur yang terlalu ekstrem menyebabkan pelindung (cover) baterai robek. Akibatnya, air dapat masuk ke dalam sistem saat mobil melewati genangan, yang berujung pada kerusakan permanen baterai.
Karakteristik baterai yang tidak bisa diperbaiki per bagian, melainkan harus diganti satu unit utuh, membuat biaya perbaikan melonjak drastis. Menanggapi hal ini, Vincent menyarankan agar tarif premi asuransi untuk mobil listrik seharusnya lebih tinggi daripada mobil konvensional.
Saat ini, regulasi tarif premi asuransi di Indonesia masih diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mana tarif untuk mobil listrik masih disamakan dengan mobil berbahan bakar minyak. Vincent berharap regulator dapat meninjau kembali kebijakan ini agar lebih mencerminkan risiko nyata yang dihadapi oleh pemilik kendaraan listrik. Informasi lengkap mengenai perkembangan industri ini dapat Anda pantau terus di faseberita.id.







