faseberita.id – Dunia bisnis perkebunan tanah air tengah menjadi sorotan setelah isu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) lintas negara kembali mencuat ke permukaan. Ketegangan muncul ketika otoritas lingkungan Singapura mengeluarkan peringatan keras terhadap sejumlah perusahaan pemegang konsesi di Indonesia yang diduga menjadi pemicu kabut asap lintas batas. Salah satu nama yang terseret dalam pusaran masalah ini adalah PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), sebuah entitas yang memiliki keterkaitan dengan emiten perkebunan ternama, PT Tunas Baru Lampung Tbk.
Menanggapi situasi yang kian memanas, PT Tunas Baru Lampung Tbk akhirnya mengambil langkah tegas dengan memberikan klarifikasi resmi kepada publik dan Bursa Efek Indonesia. Langkah ini diambil untuk meredam spekulasi serta sentimen negatif yang berpotensi mengganggu stabilitas perusahaan. Berdasarkan dokumen resmi yang dirilis, perusahaan memberikan penjelasan mendalam terkait keterkaitannya dengan PT PML yang sedang dalam pengawasan National Environment Agency (NEA) Singapura melalui Transboundary Haze Pollution Act.

Direktur PT Tunas Baru Lampung Tbk, Jason Indrian Winata, secara transparan memaparkan struktur kepemilikan saham di PT PML guna menghindari kesalahpahaman. Ia menjelaskan bahwa PT PML dimiliki secara merata, yakni 50 persen oleh Widarto dan 50 persen oleh Santoso Winata. Menariknya, kedua sosok tersebut merupakan pemegang saham utama di PT Tunas Baru Lampung Tbk. Selain itu, terdapat kesamaan posisi di mana beberapa anggota dewan direksi dan komisaris di perseroan juga menjabat di PT PML.
Meski terdapat kemiripan dalam struktur kepemilikan dan jajaran pengurus, Jason menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan operasional sama sekali antara perusahaan induk dengan PT PML. Ia memastikan bahwa PT Tunas Baru Lampung Tbk, baik secara langsung maupun melalui entitas anak, tidak memiliki kepemilikan saham, tidak menguasai lahan, dan tidak terlibat dalam pengelolaan areal konsesi milik PT PML.
Terkait adanya catatan transaksi antara kedua perusahaan dalam laporan keuangan, pihak manajemen memberikan penjelasan logis. Transaksi yang tercatat selama ini hanyalah sebatas penjualan bahan pembantu atau suku cadang (spareparts). Jason menekankan bahwa aktivitas perdagangan suku cadang tersebut merupakan hal yang lumrah dan sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan usaha inti perusahaan, apalagi terkait dengan penggunaan atau alih fungsi lahan.
Lebih lanjut, perusahaan memastikan bahwa operasional mereka berjalan mandiri tanpa ketergantungan pada PT PML, baik dalam hal pasokan jasa maupun ketersediaan lahan. Hingga saat ini, tidak ada temuan sanksi atau peninjauan izin yang berdampak pada PT Tunas Baru Lampung Tbk. Perusahaan juga mengklaim kondisi keuangan mereka tetap bersih dari segala bentuk piutang, pinjaman, atau jaminan yang berkaitan dengan entitas yang bermasalah tersebut.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, manajemen mengisyaratkan akan menghentikan penjualan bahan pembantu kepada PT PML guna menjaga jarak profesional. Dengan klarifikasi ini, perusahaan berharap pasar dapat melihat bahwa isu karhutla yang menimpa pihak berelasi tidak akan mengganggu kelangsungan bisnis dan kesehatan finansial perseroan secara keseluruhan.







