
FaseBerita.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) memanggil Marjo Sutumorang, sebagai pihak pengadu, dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik sesuai pengaduan nomor: 10-P/L-DKPP/I/2020 tertanggal 23 Januari 2020 Pukul 09.00 WIB.
Majelis DKPP memanggil warga Jalan Parapat Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun ini ke ruang sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Jalan H Adam Malik, Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Senin (16/3/2020).
Sidang ini dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi.
Teradu Muhaammad Choir Naslan Nasution (Ketua Bawaslu Simalungun), Michael R Siahaan (anggota Bawaslu Simalungun dan Alfi Mukhair Nasution (anggota Bawaslu Simalungun), serta beberapa saksi turut dipanggil dalam perkara Nomor: 18-PKE-DKPP/II/2020 ini. (fi)
