
FaseBerita.ID – Hingga Senin (8/2), pihak kepolisian belum menetapkan tersangka atas insiden gas beracun yang telah merengut lima korban jiwa pada proyek perusahaan panas bumi yang dikelola oleh PT SMGP, di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina.
“(Tersangkanya) belum,” kata Kasat Reskrim Polres Madina AKP Azuar Anas.
Azuar mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemerikasaan kepada saksi-saksi sebanyak 23 orang. “(Saksi yang diperiksa) 23 orang,” ujarnya singkat.
Baca juga:
-
Ahli Waris Korban Tewas Gas Beracun Terima Santunan Rp175 Juta dari PT SMGP
-
Sepekan Pasca Gas Beracun PT SMGP, Lima Tewas: Berikut Cerita 4 Korban Selamat
-
Gas Beracun di Madina: Warga Menduga Keteledoran Pekerja
Untuk saat ini, ujar Azuar, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dan melakukan otopsi sebelum melakukan gelar perkara.
“Periksa saksi-saksi, otopsi lalu gelar perkara,” timpal perwira pertama tingkat tiga ini, saat ditanya terkait proses yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian saat ini.
Sebelumnya, Senin (25/1) lalu, sebanyak lima orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mendapatkan perawatan, diduga karena semburan gas H2S yang berasal dari proyek perusahaan panas bumi yang dikelola PT SMGP di Desa Sibanggor Julu Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina.
Pasca insiden itu, sejumlah pihak juga sudah mengecam pihak perusahaan dan melontatkan kritikan sekaligus berharap agar Kementerian ESDM meninjau ulang izin dan SOP perusahaan tersebut. (Mag 01/fabe)
