News  

Dua Emiten Ini Lepas dari Status Saham Terpusat

admin
Dua Emiten Ini Lepas dari Status Saham Terpusat

faseberita.id – Dinamika pasar modal Indonesia kembali menunjukkan perubahan signifikan terkait struktur kepemilikan saham di sejumlah perusahaan terbuka. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi mengumumkan adanya perubahan status bagi dua emiten besar, yakni PT MD Entertainment Tbk (FILM) dan PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (MGLV).

Kedua perusahaan tersebut kini telah resmi keluar dari daftar Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Berdasarkan data keterbukaan informasi yang dirilis oleh otoritas bursa, perubahan status ini didasarkan pada metodologi penilaian struktur kepemilikan saham, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat.

Dua Emiten Ini Lepas dari Status Saham Terpusat
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Untuk PT MD Entertainment Tbk (FILM), hasil penilaian per 5 Oktober 2026 menunjukkan bahwa komposisi kepemilikan sahamnya sudah tidak lagi memenuhi kriteria konsentrasi tinggi. Hal serupa juga dialami oleh PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (MGLV), yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Panca Anugrah Wisesa Tbk. Berdasarkan evaluasi per 30 September 2026, struktur kepemilikan saham MGLV telah mengalami pergeseran sehingga tidak lagi masuk dalam kategori tersebut.

Lepasnya status HSC ini menjadi sinyal positif bagi kedua emiten tersebut. Secara teknis, berakhirnya status ini menandakan bahwa sebaran kepemilikan saham pada FILM dan MGLV kini dinilai sudah lebih luas dan tidak lagi terpusat pada segelintir pemegang saham saja. Hal ini mencerminkan adanya diversifikasi kepemilikan yang lebih sehat sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal.

Namun, perlu dicatat bahwa pencabutan status ini bukan berarti emiten tersebut sempat melakukan pelanggaran. BEI menegaskan bahwa status High Shareholding Concentration bukanlah sebuah bentuk sanksi atas pelanggaran hukum. Status tersebut hanyalah sebuah indikator mengenai struktur kepemilikan saham yang terpusat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah memberikan klarifikasi bahwa emiten tidak akan dijatuhi sanksi hanya karena masuk dalam daftar HSC, meskipun saham-saham yang masuk kategori ini tetap akan dipantau secara aktif jika mengalami volatilitas perdagangan yang tidak wajar.

Di sisi lain, masih terdapat 19 emiten lainnya yang tetap menyandang status HSC karena struktur kepemilikannya belum memenuhi kriteria diversifikasi yang ditetapkan. Daftar emiten yang masih dalam pengawasan konsentrasi saham ini mencakup berbagai sektor, mulai dari sektor perkebunan seperti PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk. (SSMS), sektor energi seperti PT Golden Eagle Energy Tbk. (SMMT), hingga sektor perbankan seperti PT Bank Maspion Indonesia Tbk. (BMAS) dan PT Bank Mayapada Internasional Tbk. (MAYA).

Selain itu, sektor infrastruktur dan telekomunikasi seperti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. (TBIG) dan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. (MTEL) juga masih masuk dalam daftar tersebut. Sektor konsumsi seperti PT Akasha Wira International Tbk. (ADES) dan PT Diamond Food Indonesia Tbk. (DMND) juga turut tercatat masih memiliki tingkat konsentrasi saham yang tinggi. Perubahan status ini menjadi pengingat bagi para investor untuk selalu memperhatikan struktur kepemilikan saham sebagai salah satu indikator dalam melakukan analisis fundamental dan manajemen risiko.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *