faseberita.id – Sejarah dunia menyimpan catatan kelam mengenai bagaimana kekuasaan absolut dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan dalam urusan yang paling mendasar seperti kewajiban pajak. Salah satu preseden paling mengejutkan terjadi di Jerman, di mana pemerintah secara sengaja merombak hukum negara hanya demi membebaskan satu orang dari jeratan tagihan pajak yang sangat besar. Sosok yang dimaksud bukanlah orang sembarangan, melainkan Adolf Hitler, pemimpin Jerman pada era 1933 hingga 1945.
Ironi ini bermula dari keengganan Hitler untuk menyetorkan sebagian kekayaannya kepada negara yang ia pimpin sendiri. Padahal, pada masa itu, ia telah bertransformasi menjadi salah satu individu terkaya di seluruh daratan Jerman. Sumber kekayaan utamanya berasal dari royalti buku fenomenalnya, Mein Kampf, yang diterbitkan pada tahun 1925. Buku tersebut terjual jutaan kopi di berbagai penjuru dunia dan menghasilkan pendapatan sekitar 1,2 juta Reichsmark. Jika dikonversikan ke nilai mata uang saat ini, angka tersebut setara dengan triliunan rupiah.

Sebagai perbandingan, pendapatan tersebut sangat kontras dengan kondisi ekonomi masyarakat Jerman kala itu. Jika seorang guru hanya mengantongi gaji tahunan sekitar 4.800 Reichsmark, Hitler sebagai Kanselir mampu meraup sekitar 44 ribu Reichsmark per tahun. Sejarawan Klaus-Dieter Dubon, yang berhasil menemukan bukti otentik mengenai catatan pajak ini, menyebutkan bahwa pendapatan sebesar 1,232 juta Reichsmark pada tahun 1933 adalah angka yang sangat fantastis.
Berdasarkan perhitungan, Hitler seharusnya menanggung kewajiban pajak sekitar 600 ribu Reichsmark atau setara dengan Rp132 miliar jika dikonversikan ke rupiah saat ini. Namun, alih-alih membayar, Hitler justru terlibat konflik panjang dengan kantor pajak di Munich. Ia menggunakan berbagai trik licik untuk memanipulasi laporan keuangannya, mulai dari mengklaim mobil pribadi sebagai aset perusahaan hingga sengaja mengurangi pencatatan aset miliknya agar terlihat tidak terlalu kaya.
Perselisihan ini baru menemui titik terang setelah Hitler berhasil mengamankan kendali penuh atas pemerintahan pada tahun 1933. Melalui sebuah manuver hukum yang disebut Undang-Undang Pemberdayaan Pajak, pemerintah secara resmi mengubah aturan perpajakan yang memungkinkan tagihan pajak sang diktator dihapuskan. Hasilnya, kantor pajak Munich menghapus seluruh tunggakan senilai Rp132 miliar tersebut dan memberikan status bebas pajak seumur hidup kepada Hitler.
Kejadian ini mencatatkan Hitler sebagai satu-satunya tokoh dalam sejarah modern yang mendapatkan perlakuan istimewa sedemikian rupa. Tak hanya itu, Ludwing Mirre, Kepala Kantor Pajak Munich yang membantu memuluskan penghapusan pajak ini, justru mendapatkan imbalan berupa promosi jabatan menjadi Kepala Kantor Pajak Jerman serta kenaikan gaji sebesar 41 persen.
Kasus ini menjadi ironi yang sangat dalam. Di saat pemerintah Jerman sedang berupaya keras mengumpulkan dana dari rakyat untuk membiayai ambisi politik rezim Nazi dan pemulihan ekonomi, sang pemimpin justru melenggang bebas tanpa beban pajak. Alih-alih menjadi teladan dalam berkontribusi kepada negara, kekuasaan Hitler justru digunakan untuk menghapus kewajiban finansialnya sendiri.







