News  

Aturan Baru Free Float Emiten Picu Debat

admin
Aturan Baru Free Float Emiten Picu Debat

faseberita.id – Dunia pasar modal Indonesia tengah bersiap menghadapi gelombang perubahan regulasi yang cukup signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah menyiapkan langkah strategis atau exit policy bagi perusahaan terbuka (emiten) yang diprediksi akan kesulitan memenuhi ambang batas minimum kepemilikan publik atau free float sebesar 15 persen.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari agenda besar otoritas untuk memperkuat struktur pasar modal tanah air. Dengan meningkatkan jumlah saham yang beredar di masyarakat, diharapkan likuiditas pasar akan meningkat, konsentrasi kepemilikan saham tidak lagi hanya berpusat pada segelintir pihak, serta transparansi perusahaan dapat terjaga dengan lebih baik.

Aturan Baru Free Float Emiten Picu Debat
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa meskipun tujuan kebijakan ini sangat positif, implementasinya di lapangan tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Ia mengakui bahwa tuntutan pemenuhan free float dalam jangka waktu dua hingga tiga tahun ke depan merupakan tantangan besar bagi banyak emiten.

"Tentu akan ada potensi penumpukan permintaan serentak dari emiten-emiten yang harus mengejar target minimum free float 15 persen tersebut," ujar Hasan saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta.

Menurut Hasan, daya serap pasar terhadap saham-saham baru yang dilepas emiten sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan sentimen pasar saat itu. Jika banyak emiten melakukan aksi korporasi secara bersamaan untuk memenuhi regulasi, dikhawatirkan akan terjadi tekanan pada likuiditas pasar.

Untuk memitigasi risiko tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) di bawah arahan OJK telah bergerak cepat dengan membentuk satuan tugas (task force) serta menyediakan layanan hotline helpdesk. Fasilitas ini bertujuan untuk mendampingi emiten yang mengalami kendala teknis maupun strategis dalam memenuhi ketentuan baru tersebut.

Selain itu, OJK berencana menerbitkan aturan turunan yang lebih fleksibel untuk mempermudah emiten melakukan aksi korporasi, seperti rights issue (hak memesan efek terlebih dahulu), guna menambah porsi kepemilikan publik secara efektif.

Terkait opsi exit policy, Hasan menjelaskan bahwa evaluasi akan dilakukan secara berkala melalui tahapan (milestone) tahunan. Jika sebuah emiten terbukti tidak memiliki prospek untuk memenuhi ketentuan tersebut meskipun telah diberikan perpanjangan waktu, maka opsi delisting atau penghapusan pencatatan saham dari bursa dapat diambil.

Namun, menariknya, Hasan menegaskan bahwa keluar dari bursa atau melakukan go private tidak selalu dipandang sebagai sebuah kegagalan. Bagi sebagian perusahaan, keputusan untuk tidak lagi membuka kepemilikan kepada publik bisa menjadi langkah strategis untuk menjaga kendali manajemen.

"Keluar dari bursa itu dimungkinkan dan belum tentu hal yang buruk. Bisa jadi emiten memang merasa tidak perlu lagi menambah porsi kepemilikan publik dan lebih memilih untuk menjadi perusahaan tertutup (go private) secara sukarela," pungkasnya.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *