faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah memperketat pengawasan terhadap pergerakan saham-saham yang masuk dalam kategori Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Langkah ini diambil menyusul adanya kekhawatiran mengenai kerentanan saham jenis ini terhadap praktik perdagangan terkoordinasi yang dapat memicu manipulasi harga di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa status HSC bukanlah sebuah vonis kesalahan bagi sebuah emiten. Masuknya sebuah perusahaan ke dalam daftar tersebut hanya merupakan konfirmasi bahwa kepemilikan sahamnya hanya dikuasai oleh segelintir pihak saja. Namun, hal ini menjadi sinyal merah bagi regulator untuk melakukan pemantauan lebih intensif.

"Karena HSC ini berpotensi lebih mudah untuk terjadinya coordinated trading atau manipulasi harga di pasar," ujar Hasan saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. Ia menegaskan bahwa jika dalam proses pemeriksaan lanjutan ditemukan adanya indikasi pelanggaran aturan pasar modal, OJK tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.
Sebagai langkah preventif, OJK melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengimbau para emiten yang masuk dalam daftar HSC untuk segera melakukan refloating. Strategi ini dilakukan dengan cara melepas sebagian saham yang dikendalikan oleh pemegang saham pengendali ke masyarakat luas. Tujuannya bukan sekadar menambah jumlah saham yang beredar, melainkan untuk menurunkan tingkat konsentrasi kepemilikan agar saham tersebut bisa keluar dari daftar pengawasan HSC.
Hasan menambahkan bahwa pengumuman status HSC ini sebenarnya berfungsi sebagai sistem peringatan dini (early warning) bagi para investor. Bagi investor dengan profil risiko konservatif, saham yang masuk kategori ini sebaiknya dihindari karena volatilitasnya yang ekstrem. Selain itu, status HSC juga dapat merugikan emiten itu sendiri. Ketika perusahaan berencana melakukan aksi korporasi seperti rights issue atau penerbitan obligasi, minat investor cenderung rendah jika struktur kepemilikan sahamnya masih sangat terkonsentrasi.
Dampak dari kebijakan ini juga merambah ke penyusunan indeks. Saat ini, BEI tidak lagi memasukkan saham-saham berstatus HSC ke dalam konstituen indeks utama bursa. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas indeks agar tidak mudah terombang-ambing oleh pergerakan saham dengan likuiditas terbatas namun memiliki fluktuasi harga yang sangat tajam. Hal ini sangat penting untuk melindungi pengelola dana pasif yang kinerjanya bergantung pada indeks acuan.
Salah satu kasus terbaru yang mencuri perhatian adalah masuknya saham PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) ke dalam daftar HSC pada awal Oktober 2026. Data menunjukkan bahwa hampir seluruh saham BSWD dikuasai oleh kelompok tertentu. Akibat lonjakan harga yang tidak wajar hingga mencapai 165 persen dalam waktu singkat, BEI pun telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan suspensi terhadap perdagangan saham tersebut.







