faseberita.id – Indonesia tengah bersiap memasuki era baru dalam tata kelola sumber daya alam melalui pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) atau yang dikenal sebagai Indonesia Commodity Exchange (Icomex). Dalam langkah strategis ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal kuat mengenai fleksibilitas mata uang yang akan digunakan dalam transaksi di bursa tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, mengungkapkan bahwa pada tahap awal operasionalnya, transaksi di bursa ini memungkinkan untuk dilakukan menggunakan dua mata uang utama, yakni Rupiah dan Dolar Amerika Serikat (USD). Hal ini merupakan hasil koordinasi intensif antara OJK dengan Bank Indonesia (BI) guna memastikan mekanisme perdagangan berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan pasar global.

"Berdasarkan diskusi dengan pihak terkait, termasuk Bank Indonesia, transaksi di bursa ini dimungkinkan dilakukan dalam mata uang Rupiah maupun USD," ujar Sarjito dalam konferensi pers RDKB OJK baru-baru ini.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas dunia. Untuk memberikan payung hukum yang kuat, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan BMKS, termasuk dalam hal koordinasi lintas sektoral.
Salah satu misi utama dari pembentukan bursa ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. OJK akan bekerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga, serta PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk memperkuat sistem traceability atau keterlacakan transaksi mineral. Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah berharap dapat menutup celah praktik ilegal seperti under invoicing (pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari aslinya) dan transfer pricing yang selama ini merugikan pendapatan negara.
Meski demikian, Sarjito menegaskan bahwa penerapan perdagangan melalui BMKS tidak akan langsung bersifat wajib (mandatory) untuk seluruh jenis komoditas mineral. OJK akan mengambil langkah sangat hati-hati dengan memperhatikan arahan pemerintah terkait cakupan komoditas apa saja yang akan masuk ke dalam bursa, serta apakah sifatnya wajib atau sukarela (voluntary).
Implementasi BMKS akan dilakukan secara bertahap. OJK akan menentukan jadwal dan jenis komoditas berdasarkan kesiapan infrastruktur pasar, manajemen risiko, stabilitas sistem keuangan, serta perlindungan terhadap pengguna jasa. Integritas pasar menjadi prioritas utama agar bursa ini dapat dipercaya oleh investor domestik maupun internasional.
Sebagai informasi tambahan, Icomex dijadwalkan akan diresmikan pada 17 September 2026. Jika seluruh persiapan berjalan lancar, transaksi perdana di bursa mineral ini diharapkan dapat mulai bergulir pada 4 Januari 2027. Kehadiran bursa ini menandai babak baru bagi Indonesia dalam mengelola kekayaan alam secara lebih modern, transparan, dan kompetitif di kancah global.







