faseberita.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap melakukan gebrakan baru dalam mekanisme perdagangan saham di tanah air. Mulai 1 Oktober 2026 mendatang, skema transaksi short selling akan resmi diberlakukan bagi para pelaku pasar. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperdalam pasar modal Indonesia, namun tidak sembarang orang bisa langsung terjun ke dalamnya. Ada sejumlah persyaratan ketat yang telah disiapkan otoritas bursa guna menjaga stabilitas pasar.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan pengawasan yang sangat disiplin. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon pengguna layanan ini adalah kepemilikan modal awal. Investor yang berminat melakukan transaksi short selling diwajibkan memiliki dana minimal sebesar Rp50 juta. Aturan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan bahwa pelaku pasar memiliki ketahanan finansial yang cukup dalam menghadapi dinamika harga.

Selain aspek modal, aspek pengalaman juga menjadi poin krusial. Investor tidak bisa sekadar membuka akun lalu langsung melakukan aksi jual kosong tersebut. Mereka wajib mendaftarkan diri melalui perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB) yang telah memiliki izin resmi untuk menyediakan layanan ini. Lebih lanjut, terdapat syarat masa tunggu di mana investor harus telah memiliki rekening reguler sekurang-kurangnya selama enam bulan sebelum diizinkan menggunakan fitur short selling.
Kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur secara detail mengenai pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah serta mekanisme transaksi short selling. Jeffrey mengingatkan bahwa meskipun fitur ini dapat menjadi alat yang ampuh untuk mendukung strategi investasi, risiko yang menyertainya sangatlah tinggi. Oleh karena itu, ia sangat menyarankan agar hanya investor berpengalaman yang menggunakan instrumen ini.
Saat ini, BEI baru menetapkan lima saham yang dapat diperdagangkan melalui skema short selling. Dari sisi penyedia layanan, baru dua perusahaan sekuritas yang siap melayani, yakni Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas. Dengan kehadiran fitur ini, BEI memproyeksikan adanya lonjakan likuiditas pasar modal hingga mencapai angka 17 persen. Meski demikian, realisasi target tersebut akan sangat bergantung pada seberapa banyak saham dan sekuritas yang nantinya ikut serta.
Menanggapi kekhawatiran pasar mengenai potensi tekanan harga, Jeffrey memberikan klarifikasi penting. Ia memastikan bahwa saham-saham yang masuk dalam daftar short selling memiliki kriteria yang sangat ketat, yakni harus berasal dari jajaran indeks LQ45. Dengan demikian, saham-saham dengan harga rendah atau "saham gocap" tidak akan masuk dalam radar transaksi ini. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tekanan jual masif yang dapat merugikan kelompok investor ritel kecil.







