faseberita.id – Kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan Tanah Air. Otoritas Jasa Keuangan OJK mengumumkan telah menghentikan operasional 13 Bank Perekonomian Rakyat BPR hingga September 2026. Keputusan terbaru menimpa sebuah BPR di Cianjur yang izin usahanya dicabut pada awal September 2026. Langkah tegas ini sontak memicu pertanyaan besar tentang nasib dana nasabah.
Dengan pencabutan izin tersebut seluruh kantor bank yang terdampak wajib ditutup dan kegiatan operasional dihentikan total. Selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan LPS akan mengambil alih penanganan penyelesaian hak nasabah serta kewajiban bank melalui pembentukan tim likuidasi. Para direksi dewan komisaris dan pemegang saham bank-bank ini dilarang keras melakukan tindakan hukum terkait aset maupun kewajiban tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu memastikan bahwa dana nasabah dari 13 BPR yang ditutup tahun ini akan tetap terjamin. Ia menegaskan bahwa simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan LPS akan dikembalikan dalam waktu maksimal lima hari setelah LPS mengambil alih dan tim likuidasi resmi dibentuk. Skema penjaminan ini mencakup bunga dan pokok simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah.
Anggito menjelaskan proses pengembalian dana bagi nasabah yang masuk skema penjaminan akan berlangsung cepat. Begitu LPS mengambil alih dan tim likuidasi ditetapkan data nasabah sudah tersedia sehingga pembayaran dapat segera diproses. Namun bagi simpanan yang berada di luar skema penjaminan proses pengembaliannya akan memakan waktu lebih lama. Hal ini bergantung pada tingkat pengembalian aset BPR setelah seluruh proses likuidasi rampung.
Situasi ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memahami skema penjaminan simpanan. Daftar lengkap bank-bank yang terdampak telah menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para nasabah.







