faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK secara resmi mengumumkan penutupan sebelas Bank Perekonomian Rakyat BPR hingga Agustus 2026. Keputusan mengejutkan ini mencakup pencabutan izin usaha terbaru sebuah BPR di Bekasi pada 19 Agustus 2026 lalu menandai berakhirnya operasional sejumlah lembaga keuangan mikro di Indonesia.
Setelah izin usahanya dicabut seluruh aktivitas operasional bank bank tersebut langsung dihentikan dan kantornya ditutup permanen. Namun nasabah tidak perlu panik karena Lembaga Penjamin Simpanan LPS segera mengambil alih. LPS membentuk tim likuidasi khusus yang bertugas memastikan seluruh hak nasabah terpenuhi dan kewajiban bank diselesaikan secara transparan dan akuntabel.

Direksi dewan komisaris serta para pemegang saham dari bank bank yang izinnya telah dicabut kini berada di bawah pengawasan ketat. Mereka dilarang keras melakukan tindakan hukum apapun terkait aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Aturan ini diterapkan demi menjaga integritas proses likuidasi dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat. Daftar nama kesebelas bank yang telah dicabut izin usahanya hingga Agustus 2026 ini telah menjadi perhatian publik.







