News  

Terungkap OJK Jamin BEI Tetap Mandiri Meski Berubah

admin
Terungkap OJK Jamin BEI Tetap Mandiri Meski Berubah

faseberita.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK memastikan kemandirian Bursa Efek Indonesia BEI akan tetap terjaga kuat. Jaminan ini diberikan meskipun BEI akan mengalami transformasi besar melalui proses demutualisasi yang memungkinkan pemerintah menjadi salah satu pemegang sahamnya. Demutualisasi sendiri adalah langkah krusial mengubah status bursa dari entitas yang hanya dimiliki anggotanya menjadi sebuah korporasi berbasis saham termasuk kepemilikan publik.

Pimpinan Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan meskipun struktur kelembagaan bursa akan berubah menjadi demutual kerangka pengawasannya tidak akan bergeser. OJK berkomitmen penuh memastikan independensi Organisasi Regulator Mandiri SRO pasar modal yang meliputi BEI Kustodian Sentral Efek Indonesia KSEI dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia KPEI tetap berada di bawah pengawasan tunggal OJK.

Terungkap OJK Jamin BEI Tetap Mandiri Meski Berubah
Gambar Istimewa : statik.tempo.co

Hasan menegaskan bahwa setiap rancangan pengaturan yang mungkin timbul dari perubahan ini wajib melalui meja persetujuan OJK sebelum dapat diundangkan. Pernyataan ini disampaikan Hasan kepada awak media di Bursa Efek Indonesia pada Selasa 30 Juni 2026.

OJK menargetkan regulasi pelaksanaan demutualisasi ini dapat rampung dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. Salah satu aspek penting yang akan diatur adalah mengenai pihak-pihak yang berhak menjadi bagian dari pemegang saham bursa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan P2SK Bank Indonesia Kementerian Keuangan dan Danantara berpeluang menjadi pemegang saham BEI.

Pada tahap awal demutualisasi Hasan menyebutkan skema yang akan diterapkan adalah private deal atau kesepakatan jual beli di antara anggota bursa yang ada bukan melalui penawaran umum perdana saham IPO.

Hasan juga mengungkapkan bahwa ketiga lembaga negara yang disebutkan dalam UU P2SK tersebut belum menunjukkan minat untuk menjadi pemegang saham bursa saat ini. Hal ini disebabkan semua pemangku kepentingan masih menanti terbitnya aturan pelaksanaan demutualisasi secara resmi. Ia menekankan bahwa kesempatan bagi Kementerian Keuangan Bank Indonesia dan Danantara untuk memiliki saham bersifat opsional bukan keharusan.

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa telah menegaskan bahwa Kementerian Keuangan belum memiliki rencana untuk mengakuisisi saham di Bursa Efek Indonesia meskipun undang-undang telah memperbolehkannya. Pernyataan Purbaya disampaikan di Tanjung Priok Jakarta Utara pada Selasa 23 Juni 2026.

Ikuti Kami di Google News:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *