faseberita.id, Jakarta – Angin segar berembus bagi ribuan mitra pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Menjelang perayaan Idul Fitri tahun ini, PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo) menggaransi akan kembali menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) sebagai wujud komitmen terhadap kesejahteraan para mitranya. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh CEO GoTo, Hans Patuwo, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026.
Hans Patuwo dengan tegas menyatakan bahwa skema BHR akan tetap dijalankan. Namun, ia menjelaskan bahwa rincian spesifik mengenai besaran nominal dan mekanisme penyalurannya masih dalam tahap penggodokan. "Skema BHR pasti akan kami jalankan lagi tahun ini. Kami lagi susun spesifiknya, nominalnya berapa. Jadi saat ini masih belum bisa di-share karena masih dalam tahap perumusan," ungkap Hans, seperti dikutip Antara. Ia menambahkan, GoTo secara aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait lainnya untuk menyempurnakan skema BHR 2026 ini.

Inisiatif pemberian BHR ini merupakan bagian integral dari program "Bakti GoTo untuk Negeri: Empat Dukungan Nyata untuk Kesejahteraan Mitra" yang baru diluncurkan. Tujuannya jelas, yakni untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan finansial bagi mitra-mitra yang telah menunjukkan kinerja baik saat merayakan hari besar keagamaan. "Jadi untuk mitra-mitra yang kinerjanya baik, kami akan memberi bonus hari raya, agar teman-teman mitra saat merayakan hari raya bisa lebih tenang, lebih nyaman," imbuhnya.
Komitmen GoTo ini sejalan dengan isyarat positif yang sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, pada 21 Januari 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, telah mengindikasikan bahwa BHR bagi mitra ojol akan berlanjut pada Idul Fitri tahun ini. "Insya Allah, ya (ada tahun ini)," kata Indah.
Sebagai informasi, BHR bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi pertama kali diresmikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 yang diterbitkan pada Maret 2025. Dalam SE tahun lalu, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, khusus bagi pengemudi dan kurir yang produktif serta berkinerja baik. Aturan juga menyebutkan bahwa pencairan BHR harus dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Meskipun demikian, baik GoTo maupun Kemnaker masih akan mendiskusikan lebih lanjut mengenai besaran bonus dan aturan spesifik yang akan diterapkan untuk tahun ini. Para mitra pengemudi diharapkan untuk terus memantau pengumuman resmi terkait detail implementasi BHR ini dalam waktu dekat.







